KOTA CIREBON, (FC). – Pengajuan pemeriksaan setempat atau constatering atas objek sengketa tanah dengan keluarga keraton Kasepuhan oleh ahli waris Sultan Sepuh XI sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebo Asyrotun Mugiastuti, Asyrotun. Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima permohonan konstatering atau pemeriksaan setempat oleh kuasa hukum Sultan Sepuh XI.
“Untuk permohonan tersebut sudah diterima di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kepaniteraan perdata di Pengadilan Negeri Kota Cirebon,” kata Asyrotun kepada FC, Selasa (5/1).
Consttering sendiri merupakan pengecekan lokasi objek eksekusi yang dilakukan sebelum pelaksanaan eksekusi dijalankan pada objek sengketa.
“Dari PTSP sudh naik ke ketua pengadilan dan juga sudah didisposisi ke panitera untuk diteruskan ke kepaniteraan perdata, namun harus disertai biaya,” katanya.
Asyrotun menjelaskan bahwa prosedur constatering sendiri yang pertama adalah permohonan dari pemohon diterima di PTSP disertai pembiayaan constatering.
“Selain itu dari PTSP disposisi KPN ke panitera, dari panitera ke panitera muda perdata. Selanjutnya, jika biaya sudah dibayar maka persiapan untuk KPN mengeluarkan penetapan perintah constatering,” jelasnya.
Tahap selanjutnya, Panitera berkoordinasi dengan panitera muda perdata dan Jurusita untuk melaksanakan constatering.
“Pelaksanaan constatering diawali dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada phak-pihak terkait yaitu Pemohon, Termohon, kelurahan setempat, dan juga BPN,” katanya.
Sementara itu, Erdi Soemantri mengatakan eksekusi dapat dijalankan setelah dilakukan pemeriksaan setempat atau constatering.
“Mengingat dalam diktum putusan no. 82/1958 jo. No. 279/1963 PT. PDT jo. No 350 K/Sip 1964 bersifat Condemnatoir maka kita tetap akan meminta untuk dilaksanakan sesuai masing-masing diktum dalam putusan tersebut,” jelasnya. (Sakti)
Discussion about this post