KOTA CIREBON, (FC).- Penutupan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Februari 2026 dinilai sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sorotan keras ini disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari, yang menilai kegagalan tersebut bukan peristiwa mendadak, melainkan akibat pembiaran sistemik.
Direktur LBH Buana Caruban Nagari, Reno Sukriano, menegaskan pencabutan izin bank milik daerah itu harus dibaca sebagai alarm serius kegagalan tata kelola, khususnya peran Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan fungsi pengawasan DPRD Kota Cirebon.
Menurut Reno, sejak Agustus 2024 BPR Bank Cirebon telah berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP). Namun, ketika Wali Kota Cirebon dilantik pada 20 Februari 2025, kondisi bank yang sudah kritis itu justru tidak direspons dengan langkah pembenahan yang terukur.
“Status bank sudah darurat, tetapi tidak terlihat tindakan luar biasa. Tidak ada perombakan manajemen yang signifikan, tidak ada strategi penyehatan yang transparan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan KPM,” tegas Reno.
LBH menilai, sejak bank naik status menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) hingga akhirnya izin usahanya dicabut OJK, negara dalam hal ini pemerintah daerah cenderung pasif, seolah menunggu krisis berakhir dengan sendirinya.
“Ketika bank daerah dalam kondisi krisis, diam adalah bentuk kelalaian. Kewenangan KPM seharusnya digunakan untuk menyelamatkan, bukan membiarkan,” lanjutnya.
Reno juga menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2021 tentang penyertaan modal daerah hingga Rp50 miliar sebagai bentuk komitmen penguatan BPR Bank Cirebon. Namun, realisasi penyertaan modal tahun 2025 justru ditunda dengan dalih menunggu rekomendasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), meski anggaran telah tersedia.
Menurut LBH, jika penundaan tersebut tidak disertai keputusan administratif yang jelas, analisis investasi yang terdokumentasi, serta rencana penyehatan yang konkret, maka hal itu patut diduga sebagai pembiaran administratif (omission) dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Menunggu rekomendasi tidak boleh menjadi alasan untuk tidak bertindak. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya dilakukan KPM untuk menyelamatkan bank daerah ini,” kata Reno.
Tak hanya KPM, DPRD Kota Cirebon juga tak luput dari kritik. LBH menilai fungsi pengawasan legislatif tidak berjalan maksimal, meski DPRD memiliki instrumen kuat seperti hak interpelasi, hak angket, hingga pembentukan panitia khusus (pansus).
“Penutupan BPR Bank Cirebon adalah cermin lemahnya pengawasan kolektif. Ini bukan hanya kegagalan eksekutif, tapi juga alarm bagi DPRD,” ujarnya.
LBH Buana Caruban Nagari mendesak DPRD untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda penyertaan modal, serta meminta Pemerintah Kota Cirebon membuka dokumen rapat KPM/RUPS sejak Februari 2025 dan melakukan audit administratif atas pelaksanaan fungsi pembinaan BUMD.
“Ini bukan soal mencari kambing hitam. Ini soal akuntabilitas. Bank daerah tutup, masyarakat dirugikan, dan pemerintah tidak boleh berlindung di balik kata ‘menunggu’,” tandas Reno.
LBH juga membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan apabila ditemukan bukti kuat adanya maladministrasi atau kelalaian sistemik, termasuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun Citizen Lawsuit demi kepentingan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. (Agus)












































































































Discussion about this post