KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah akan membuka lagi pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Untuk pendaftarannya bakal dibuka mulai 31 Mei – 21 Juni mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon H Anwar Sanusi mengatakan, memang sebelumnya juga sudah dibuka rekrutmen untuk sekolah kedinasan.
Sekarang untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tinggal menghitung hari saja.
“Tanggal tersebut betul adanya (31 Mei-21 Juni 2021) karena memang informasi ini berasal dari Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),” jelasnya kepada FC, Senin (17/5).
Secara umum lanjut Anwar, calon pelamar sudah harus mulai menyiapkan persyaratan pendaftaran CPNS maupun PPPK.
Diantaranya, peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.
Kemudian, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
Selanjutnya, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
“Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK,” jelasnya.
Sedangkan, untuk cara daftarnya, dari informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, pendaftaran akan dilakukan dalam satu portal saja untuk tiga kategori, yakni calon aparatur sipil negara (ASN), sekolah kedinasan dan PPPK. Portal itu dinamakan Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.
“Dengan SSCASN ini calon peserta tak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar,” ungkapnya.
Dikatakannya, SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi.
Sementara, Kepala Bidang Administrasi Aparatur Sipil Negara Sri Lakshmi Stanyawati menambahkan, Kota Cirebon mendapatkan kuota sebanyak 242 formasi. Kuota ini yang menentukan adalah dari BKN.
Sedangkan dari Bagian Organisasi Setda tentunya mengusulkan jumlah lebih banyak saru angka tersebut.
“Kita dapat 242 formasi, yang terdiri dari tenaga guru PPPK 138, tenaga kesehatan 69 dan tenaga teknis 35 orang,” tutupnya. (Agus)
Discussion about this post