KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota Cirebon tak akan memperpanjang lagi penerapan kebijakan pengurangan pajak daerah pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju New Normal ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menegaskan, sesuai Keputusan Walikota (Kepwal), masa relaksasi berupa pengurangan pajak sebesar 25 persen hanya berlaku selama periode April, Mei dan Juni 2020.
“Masa pajaknya April, Mei, Juni. Untuk (pajak terutang) Juni itu akan dibayar Juli,” kata Agus kepada FC, Kamis (18/6).
Kebijakan pengurangan pajak dimaksud diberikan untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame dan pajak parkir.
Kepwal ini diterapkan tertanggal 7 April 2020 sebagai upaya Pemkot Cirebon menangani dampak dari Corona Virus Disease 2019, membantu meringankan beban wajib pajak ditengah keterpurukan dunia usaha akibat pandemi Covid-19.














































































































Discussion about this post