KUNINGAN, (FC).- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kuningan mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kuningan agar tidak terlalu agresif mengejar pendapatan asli daerah (PAD) melalui kebijakan pajak dan retribusi yang berpotensi membebani masyarakat.
Peringatan tersebut disampaikan Fraksi PDIP dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan terkait pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, belum lama ini.
Melalui juru bicara fraksi, Tika Evian, PDIP menegaskan revisi perda tidak boleh dijadikan momentum untuk menaikkan tarif maupun menambah objek pajak dan retribusi baru.
“Jangan memanfaatkan momentum ini untuk menaikkan atau melahirkan tarif baru, atau mengadakan objek baru baik dalam pajak maupun retribusi,” tegas Tika dalam rapat paripurna.
Menurut Fraksi PDIP, pajak memang menjadi instrumen penting dalam pembiayaan pembangunan daerah. Namun kebijakan fiskal tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta mengedepankan rasa keadilan sosial.
Fraksi PDIP juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan seluruh aktivitas ekonomi masyarakat sebagai objek pungutan hanya demi meningkatkan PAD.
“Pemerintah harus hadir melindungi sumber penghidupan rakyat, bukan justru menambah beban masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi PDIP meminta Pemkab Kuningan memperbaiki tata kelola administrasi pajak dan retribusi agar lebih tertib, transparan, dan akurat.
Pemerintah daerah diminta fokus pada validasi data potensi pajak, memperkuat pengawasan terhadap kebocoran pendapatan daerah, serta memastikan hasil pungutan benar-benar kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.
Menurut PDIP, langkah tersebut lebih penting dibanding sekadar menaikkan tarif atau memperluas objek pungutan baru.
Fraksi PDIP juga meminta pemerintah daerah melakukan kajian matang sebelum menetapkan penyesuaian tarif pajak dan retribusi. Daya beli masyarakat, kondisi ekonomi daerah, hingga dampak sosial dinilai harus menjadi perhatian utama.
“Kebijakan fiskal daerah harus selaras dengan kondisi riil masyarakat. Jangan sampai data dengan realita bertabrakan,” kata Tika.
Tak hanya menyoroti kebijakan pajak, Fraksi PDIP juga meminta penggunaan anggaran daerah diarahkan untuk menyelesaikan persoalan mendasar seperti kemiskinan, pengangguran, stunting, dan kemiskinan ekstrem.
Menurut mereka, kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak dan retribusi harus terus dibangun melalui transparansi penggunaan anggaran dan hasil pembangunan yang dirasakan langsung masyarakat.
Fraksi PDIP menilai evaluasi regulasi pajak dan retribusi perlu dilakukan secara menyeluruh agar perubahan perda tidak justru menambah tekanan ekonomi masyarakat Kabupaten Kuningan. (Angga)















































































































Discussion about this post