KUNINGAN, (FC).- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kuningan meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan berhati-hati dalam menetapkan kebijakan kenaikan pajak dan retribusi daerah agar tidak membebani masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PKB DPRD Kuningan, Neneng Hermawati, saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, belum lama ini.
Dalam pandangannya, Fraksi PKB menilai kebijakan pajak dan retribusi merupakan persoalan strategis karena berdampak langsung terhadap masyarakat, dunia usaha, dan iklim investasi daerah.
Meski mendukung Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, PKB memberikan sejumlah catatan yang diminta menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Raperda ini harus menjadi perda yang fundamental dan benar-benar menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah,” ujar Neneng.
Fraksi PKB menegaskan sebelum menaikkan tarif pajak dan retribusi, pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek legalitas, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan dampak ekonomi.
PKB meminta perubahan kebijakan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Fraksi PKB juga mempertanyakan efektivitas kenaikan tarif dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat data potensi pajak yang dimiliki Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dinilai belum sepenuhnya diperbarui.
PKB mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya fokus menaikkan tarif tanpa membenahi sistem pemungutan dan pengawasan pajak.
“Kalau realisasi PAD masih rendah, jangan langsung menaikkan tarif. Bisa jadi masalah utamanya justru kebocoran atau sistem pemungutannya yang belum optimal,” katanya.
Fraksi PKB juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan kenaikan pajak dan retribusi, terutama terhadap masyarakat kecil, pedagang pasar, dan pelaku UMKM.
Menurut PKB, kondisi daya beli masyarakat yang masih terbatas harus menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan fiskal daerah.
“Bagaimana dampaknya terhadap rakyat kecil dan UMKM? Ini harus menjadi perhatian utama pemerintah,” tegas Neneng.
Selain itu, PKB meminta pemerintah memperhatikan iklim investasi daerah sebelum menetapkan kenaikan tarif pajak dan retribusi.
Dalam pandangannya, PKB mencontohkan tarif PBB-P2 di Kabupaten Majalengka berada di angka 0,1 persen dan Kota Cirebon sebesar 0,2 persen. Jika Kuningan ingin menetapkan tarif lebih tinggi, maka harus disertai kajian yang rasional dan terukur.
Sebagai solusi, Fraksi PKB mengusulkan kenaikan tarif dilakukan secara bertahap melalui roadmap selama tiga tahun dengan skema kenaikan sekitar 10 persen per tahun.
Menurut mereka, pola bertahap dinilai lebih aman dibanding kenaikan langsung dalam jumlah besar yang berpotensi menimbulkan efek kejut bagi masyarakat dan pelaku usaha.
PKB juga meminta tambahan PAD dari kenaikan retribusi nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dan revitalisasi fasilitas umum, termasuk pasar tradisional.
“Dengan sosialisasi yang tepat dan kebijakan yang terukur, potensi konflik bisa diubah menjadi transisi yang dipahami bersama,” tutup Neneng. (Angga)











































































































Discussion about this post