KOTA CIREBON, (FC).- Lahan dan gedung eks Pusat Pendidikan dan Pelatihan Korpri (Pusdiklatpri) milik Pemkot Cirebon, direncanakan akan saling dihibahkan dengan Mapolres Ciko. Kedua belah pihak menggelar pertemuan disalah satu hotel di Kedawung Kabupaten Cirebon, turut hadir juga Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati.
Pemkot yang diwakili oleh Sekda Agus Mulyadi menyampaikan, eks Pusdiklatpri ini sebelumnya direncanakan akan digunakan Pemkot Cirebon. Sebagai tempat atau mall berbagai pelayanan publik untuk masyarakat Kota Cirebon, dan kegiatan seperti pelatihan anggota Korpri.
Pria jangkung yang akrab disapa Gusmul ini mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada pihak Polres Ciko. Bila terkait hibah, tentunya ada mekanismenya tersendiri. Dan Pak Wali pada prinsipnya juga mendukung peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Mekanisme saling hibah ini harus ditempuh. Saling hibah juga tidak akan menilai aset masing-masing lahan atau gedungnya, berbeda dengan tukar menukar aset. Jadi nantinya bila terwujud, Mapolres Ciko akan menjadi aset atau milik daerah sedangkan Pusdiklatpri menjadi Barang Milik Negara (BMN),” ucapnya ditemui FC ketika meninjau langsung Pusdiklatpri, pada Senin (18/1).
Disebutkan Gusmul, tahapan tersebut adalah Pemkot Cirebon sudah menempuh proses sejak kesepakatan dengan Polres Ciko pada September 2020 lalu. Hal serupa juga sudah dilakukan oleh Polres Ciko, dengan menempuh proses melalui ketentuan BMN.
Diakuinya, bila dilihat dari luas lahan, Pusdiklatpri memiliki luas sekitar 1,3 hektar, sedangkan Mapolres Ciko hanya 6.500 meter persegi. Dan bila terjadi saling hibah maka nilai aset akan masuk ke bagian neraca saja. Dengan demikian, rencana pembangunan mall pelayanan publik akan berpindah ke eks Mapolres Ciko nantinya. Sedangkan Mapolres Ciko memiliki markas baru di Pusdiklatpri.
“Untuk PMI dan Universitas Nahdatul Ulama (UNU) yang menempati Pusdiklatpri, kami akan berkoordinasi dulu. Kami akan bicarakan ini kepada pihak UNU, kalau PMI bisa menunggu gedung yang sedang dibangun,” imbuhnya.
Sementara Ketua DPRD Affiati meminta, agar saling hibah ini harus sesuai dengan proses dan prosedur serta aturan hukum yang berlaku. Sehingga kemudian hari tidak terjadi permasalahan hibah ini.
“Karena baik Pemkot maupun Polres Ciko sama-sama memberikan pelayanan kepada masyarakat, saya dukung. Tapi harus ikuti aturan yang berlaku ya,” tandasnya.
Untuk diketahui, lahan dan Gedung Pusdiklatpri ini memiliki taksiran harga Rp46 miliar. Nilai yang cukup tinggi, mengingat lokasinya strategis ditengah kota. Yakni terletak di Kelurahan Kesambi atau di Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Sudarsono Kota Cirebon.
Sesuai Kartu Inventaris Barang (KIB) tanah Pusdiklatpri tercatat dengan nomor Hak Pakai (HP) 42, luas 13,490 M2.
Dari catatan di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, tahun perolehannya 2003, dengan nilai Rp23,7 miliar. Sedangkan dari Gedung Pusdiklatpri yaitu asrama dua lantai, memiliki nilai perolehan Rp15 miliar, tahun perolehannya 1995 dengan luas 5.109 M2. Gedung service dua lantai, tahun perolehan 1995 dengan nilai Rp2,3 miliar, luasnya 771 M2.
Kemudian gedung serbaguna atau aula, memiliki luas 1000 M2, tahun perolehan 1995 dengan nilai Rp 2,4 miliar. Ruang kelas dengan luas 847 M2 nilainya Rp2 miliar tahun perolehan 1995. Lalu ruang dosen atau Widyaswara seluas 94 M2 nilainya Rp222 juta tahun perolehan 1995.
Untuk gedung kopel A dan B (bangunan lama) yang terdiri dari 10 kamar dan dapur umum, luas 278 M2 senilai Rp657 juta. Ada juga fasilitas umum berupa masjid dengan luas 225 M2 dengan nilai Rp532 juta. Dan kamar mandi umum seluas 82 M2 nilainya Rp173 juta. Sehingga untuk total luas tanah 13,490 M2 dan luas bangunan 8,406 M2. Sedangkan nilai total aset Rp46,8 miliar. (Agus/Sakti)















































































































Discussion about this post