KAB.CIREBON, (FC).- Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menyoroti penerapan sistem rekrutmen tenaga kerja berbasis online yang dikelola Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Ia menilai, sistem tersebut masih memerlukan evaluasi dan penyempurnaan agar dapat berjalan optimal.
Menurut Sophi, kebijakan digitalisasi rekrutmen pada dasarnya bertujuan memudahkan koordinasi antara pencari kerja dan pemerintah daerah, sekaligus meningkatkan akurasi data ketenagakerjaan.
“Awalnya untuk memudahkan koordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga bisa terdata mana yang menganggur dan mana yang sudah bekerja,” ujarnya, Senin (4/5).
Namun, ia mengakui sistem tersebut masih dalam tahap pengembangan dan membutuhkan evaluasi berkelanjutan. “Memang masih dalam perbaikan. Pemda menggunakan sistem online dan terus kita lakukan evaluasi,” katanya.
Ia menambahkan, sistem yang terintegrasi melalui Disnaker diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif terkait jumlah tenaga kerja, asal pekerja, hingga tingkat pengangguran di daerah.
“Dengan dikoordinir Disnaker, kita bisa mengetahui berapa yang sudah bekerja, dari mana asalnya, serta membantu pendataan pengangguran,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai menata ulang ekosistem ketenagakerjaan melalui kebijakan baru yang mewajibkan proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan swasta dilakukan melalui Disnaker.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Lowongan Pekerjaan dan Rekrutmen Tenaga Kerja Dalam Negeri.
Dalam aturan itu, setiap perusahaan diwajibkan menyampaikan informasi lowongan kerja, permintaan data pencari kerja, hingga laporan penempatan tenaga kerja kepada Disnaker sebelum proses seleksi internal dilakukan.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menjelaskan perusahaan tidak lagi dapat merekrut tenaga kerja secara langsung tanpa melibatkan pemerintah. Langkah ini diambil sebagai upaya memutus praktik rekrutmen transaksional yang melibatkan oknum.
“Setiap proses rekrutmen dimulai dari kami. Perusahaan wajib mengajukan informasi lowongan dan kami akan memverifikasi serta mencocokkannya dengan data pencari kerja yang terdaftar,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama ini masih ditemukan praktik penerimaan tenaga kerja yang tidak berbasis kompetensi, melainkan kedekatan atau bahkan pembayaran tertentu. Sistem baru diharapkan mampu menghapus praktik tersebut.
Disnaker kini mengelola basis data pencari kerja yang dihimpun dari pendaftaran mandiri maupun laporan desa. Setiap pencari kerja akan diklasifikasikan berdasarkan keahlian, pendidikan, dan domisili.
“Sistem ini mengutamakan pencari kerja lokal, termasuk penyandang disabilitas. Perusahaan tidak bisa sembarangan merekrut tenaga kerja dari luar tanpa alasan jelas,” katanya.
Kebijakan ini juga mendorong terciptanya proses rekrutmen yang lebih inklusif, adil, dan transparan, sekaligus menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
Pemerintah berharap, jika berjalan optimal, kebijakan ini mampu menekan angka pengangguran, menciptakan iklim kerja yang sehat, serta menghapus praktik rekrutmen tidak transparan di dunia industri. (Ghofar)











































































































Discussion about this post