MAJALENGKA, (FC).– Pemkab Majalengka, kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar secara proporsional (PSBB proporsional) hingga 26 Juni 2020 mendatang. Bupati Majalengka, H Karna Sobahi menjelaskan, perpanjangan PSBB secara proporsional tersebut, dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Selain itu, Pemerintah Daerah Majalengka juga akan terus melakukan kajian selama 14 hari ke depan. Dan nantinya akan kami laporkan hasil dari kajian tersebut untuk menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal,” ungkap Bupati kepada sejumlah wartawan, Sabtu (13/6).
Menurut Bupati, penerapan PSBB proporsional di Kabupaten Majalengka merupakan tahapan AKB atau New Normal. PSBB fase transisi menuju normal baru dengan kebijakan proporsional selama 14 hari ke depan dengan penekanan kepada pengawasan berbasis wilayah.
“Artinya kita akan melakukan pengajuan AKB atau New Normal setelah tanggal 26 Juni 2020 mendatang. Sambil saat ini kita akan melakukan tes swab massal di berbagai tempat yang rentan untuk memutus mata rantai Covid-19,” katanya.
Bupati menambahkan, bahwa untuk lokasi-lokasi yang teridentifikasi tempat yang paling rawan, adalah pasar tradisional.
“Namun untuk pasar modern, sudak kita kirim surat dan sudah diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB,” jelasnya.
Namun, bupati mengimbau setiap di pasar modern harus tetap memperhatikan empat hal yang harus disediakan di tempat pasar modern tersebut.Seperti, ketersedian masker, tempat cuci tangan, cek suhu tubuh dan mengatur jarak pada saat belanja di pasar tersebut.
“Tapi untuk obyek wisata maupun pertunjukan kesenian off, belum bisa kita buka.Izin-izin dakwah juga belum bisa kita jalankan termasuk resepsi pernikahan atau hajatan juga masih belum bisa dibuka.Kita masih melakukan evaluasi terus,” ujarnya.
Kendati demikian, dijelaskan Bupati, bahwa bagi daerah yang pandeminya betul-betul zero atau belum tersentuh isu atau pun lainnya, Pemkab Majalengka secara proporsional akan melakukan pelonggaran. (Munadi)
Discussion about this post