MAJALENGKA, (FC).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama instansi terkait serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat, bergerak cepat dalam mengantisipasi mewabahnya virus corona yang saat ini menjadi perhatian dunia.
Dalam pertemuan yang di hadiri Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi didampingi para pejabat, yang diantaranya Wakil Bupati, Tarsono D Mardiana, Sekretaris Daerah, H. Eman Suherman, Kepala Dinas Kesehatan, H. Alimudin, Direktur RSUD, serta para pimpinan OPD lainnya, menghasilkan sejumlah kebijakan yang akan diterapkan esok hari.
“Seiring mewabahnya virus corona ini diberbagai Tanah Air, Majalengka sendiri akan menetapkan masa darurat selama 14 hari, dimulai tanggal 15-28 Maret 2020 mendatang,” ujar Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi kepada para awak media usai menggelar rapat terbatas, pada Minggu, (15/3).
Menurut Karna, pihaknya juga akan memantau setiap perkumpulan atau aktivitas yang melibatkan banyak orang. Seperti, kegiatan Isro-Mi’raj di setiap masjid, rencana pertandingan liga sepak bola di Majalengka, peringatan Hari Jadi Majalengka, Car Free Day dan kegiatan lainnya.









































































































Discussion about this post