“Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan rapat koordinasi bersama seluruh perangkat daerah untuk mengantisipasi virus corona,” ujarnya saat meninjau kesiapan RSUD Indramayu sebagai salah satu rumah sakit rujukan penanganan kasus Corona di Jawa Barat
Dia mengatakan, pihaknya akan memantau dan meminta mereka untuk tidak keluar rumah dulu selama 14 hari. Jika dalam waktu 14 hari TKI itu tak menunjukkan gejala virus Corona, lanjut Taufik, maka TKI itu baru diperbolehkan untuk keluar rumah, karena masa inkubasi virus tersebut berlangsung selama 14 hari.
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, sepanjang Januari–Oktober 2019 tercatat ada sekitar 17 ribu warga Kabupaten Indramayu yang berangkat kerja ke luar negeri.
Adapun negara tujuan yang paling banyak dituju warga Indramayu untuk bekerja adalah Taiwan, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.
Taufik berharap, masyarakat di Kabupaten Indramayu tetap menjalankan perilaku hidup bersih (PHBS) sebagai salah satu upaya pencegahan penyakit, termasuk virus Corona.















































































































Discussion about this post