KAB. CIREBON, (FC).- Besaran zakat fitrah tahun 1445H/2024M untuk wilayah Kabupaten Cirebon telah ditetapkan. Penetapan tersebut merupakan hasil keputusan rapat pleno bersama Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon,
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) serta perwakilan dari Pemkab Cirebon yaitu bagian Kesra Setda Kabupaten Cirebon.
“Sudah ditetapkan melalui rapat pleno, kurang lebih dua pekan lalu,” kata Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan di Sumber, Rabu (21/2).
Pleno, kata dia, berdiskusi untuk menentukan harga beras tahun ini berapa per kilonya, ternyata dari hasil survei di lima pasar pemerintah itu adalah harga beras Rp16.000 per kilogram nya.
Sehingga jika diuangkan menjadi Rp40.000. “Bahwa besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat muslim sebesar 2,5 kilogram, atau dapat diuangkan sebesar Rp40 ribu rupiah,” kata Ahmad Zaeni Dahlan.
Ketika ditanya masih banyak masyarakat yang meragukan tentang zakat dibayar dengan uang apakah diperbolehkan atau tidak, Zaeni sapaan akrabnya menjelaskan, sebenarnya jika menurut mazhab Imam Syafi’i zakat fitrah memang tidak bisa diuangkan, akan tetapi ada juga pendapat dari Imam Hanafi yang memperbolehkan diuangkan.
“Kami (Baznas) dengan MUI mempertimbangkan berbagai banyak pertimbangan, bahwa zakat fitrah dalam bentuk uang itu diperbolehkan, karena simpel dan tidak menyusahkan masyarakat,” katanya. (Ghofar)
Discussion about this post