KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendorong penguatan konsumsi rumah tangga menjelang Hari Raya.
Selain itu, pemberian THR juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada para ASN atas kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, THR di Kabupaten Cirebon akan diberikan kepada 7.910 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 10.145 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tersebut mencapai Rp78.640.241.000.
“Pembayaran THR tahun 2026 dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya,” ujar Sri, Selasa (10/3).
Sri mengatakan, THR yang akan dikeluarkan ini, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan sesuai pangkat masing-masing ASN.
Besaran THR yang diterima ASN akan mengacu pada gaji bulan Februari 2025. Jika ada kenaikan jabatan atau pangkat di bulan Maret, tetap yang jadi acuan adalah gaji Februari.
“Yang pasti, THR akan diberikan secara utuh, 100 persen. Tidak ada potongan,” ujarnya.
Pemerintah berharap pencairan THR tersebut dapat memberikan dampak pengganda (multiplier effect) terhadap sektor riil, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama Ramadan hingga Idulfitri. (Ghofar)















































































































Discussion about this post