SUMBER, (FC).- Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak lagi memberlakukan surat keterangan miskin (SKTM) kepada masyarakatnya.
Selama ini pembiayaan SKTM atau jaminan kesehatan sama dengan BPJS penerima bantuan iuran (PBI) yang pembiayaan nya dicover oleh pemerintah. Artinya pada jaminan kesehatan ada dualisme peng-anggaran.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni harus memutar otak untuk mengganti jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang benar-benar membutuhkan. Enny mengaku saat ini pihaknya masih mencari solusi terbaik untuk pengganti jaminan SKTM tersebut.
“Nanti hari Selasa (28/1) kita ada rapat untuk mencari solusi pengganti SKTM dengan Komisi I dan IV, kemudian BKAD, Bappelitbangda, serta Dinsos. Karena ada Permendagri yang tidak boleh doubel anggaran, nanti dicari solusinya dengan pihak terkait,” kata Enny. Sementara itu Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi menginstruksikan kepada Dinkes bagaimana caranya untuk dapat melayani masyarakat dengan baik. Pihaknya tidak mau tahu bagaimana caranya, pokoknya sabisa-bisa kudu bisa. “Terserah namanya apa, BPJS ataupun SKTM yang penting rakyat bisa terlayani, jadi pejabat harus bisa berinovasi,” kata Imron. (Ghofar)







































































































Discussion about this post