KAB. CIREBON, (FC).- Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pemerintah Kabupaten Cirebon mengadakan program pemberian insentif pajak daerah.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Suhartono menjelaskan, program insentif pajak berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Program insentif ini adalah mengajak masyarakat untuk memanfaatkan diskon dan penghapusan sanksi administrasi. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 900.1.13.1/Kep.5-Bapenda/2025.
Suhartono kembali menjelaskan, program diskon yang diberikan melalui skema pengurangan pajak berdasarkan tahun pajak dan waktu pembayaran. Untuk PBB-P2 tahun 2025, warga yang melakukan pembayaran pada Januari hingga Maret 2025 dengan ketetapan sampai dengan Rp5 juta berhak mendapatkan diskon sebesar 10%, ketetapan diatas Rp5 juta mendapatkan diskon sebesar 7,5%, ketetapan diatas Rp1 miliar mendapatkan diskon sebesar 5%.
“Sedangkan, bagi mereka yang membayar pada April hingga Juli 2025, dengan ketetapan sampai dengan Rp5 juta mendapatkan diskon sebesar 5%, ketetapan di atas Rp5 Juta dan Rp1 miliar mendapatkan diskon sebesar 2,5%. Diskon PBB-P2 langsung diberikan saat pembayaran tanpa permohonan terlebih dahulu,” kata Suhartono, Senin (10/3/2025).
“Dalam program ini, Pemkab Cirebon juga memberikan program bebas denda atau penghapusan sanksi administrasi untuk tunggakan Pajak Daerah Tahun 2009 hingga Tahun 2024,” tambahnya.
Suhartono melanjutkan, pastinya program ini memberikan keuntungan lebih bagi warga yang memiliki tunggakan, karena mereka hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Ia berharap, dengan adanya program insentif ini, masyarakat dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Program ini juga diharapkan dapat mendukung penerimaan daerah dan mempercepat pembangunan Kabupaten Cirebon yang lebih baik di masa depan,” ungkapnya.
Masih dikatakan Suhartono, dengan berbagai insentif menarik ini, ia mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan baik ini dan melunasi PBB-P2 dan Pajak Daerah lainnya sebelum program berakhir. Pasalnya, pajak yang dibayarkan akan menjadi kontribusi penting dalam membangun Kabupaten Cirebon yang lebih maju.
Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kata Suhartono, dalam pembayaran PBB-P2, masyarakat dapat melakukannya secara tunai dan nontunai. Yaitu, pembayaran tunai dapat dilakukan di Bank bjb, Paymen Poin UPT Pajak Wilayah Barat, Tengah dan Timur, Indomart, Alfamart dan Pos Indonesia. “Sedangkan non tunai, bisa dilakukan melalui Ovo, Blibli.com, LinkAja, bjb DIGI, Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, BCA Mobile dan Virtual Account ,” tandas Suhartono.
Diakhir, dirinya mewakili Pemkab Cirebon menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat wajib pajak Kabupaten Cirebon, yang sudah berkontribusi dengan baik, dengan membayarkan pajaknya. (Ghofar)
Discussion about this post