KAB. CIREBON, (FC).- Kalangan developer perumahan di Kabupaten Cirebon mengeluhkan lambannya pemerintah daerah dalam memproses penetapan lahan sawah yang dilindungi (LSD).
Akibat lambannya proses tersebut, ratusan hektar lahan investasi yang akan dibangun perumahan menjadi mandeg tak bisa dibangun.
Investasi daerah pun menjadi terhambat akibat lambannya proses tersebut.
Wakil Ketua REI Komisariat Cirebon, Teddy Wijaya mengatakan, para pengembang sudah sejak Februari 2022 lalu mengajukan proses penetapan LSD ini kepada Pemkab Cirebon.
Informasi yang dihimpun FC menyebutkan, proses tersebut sudah sampai pada berita acara kesepakatan, dan tinggal ditandatangani oleh kepala daerah. Ada seluas 300 hektar lahan yang diajukan kalangan pengembang untuk mendapatkan penetapan LSD dari Pemkab Cirebon.
Setelah berita acara ditandatangani, selanjutnya akan diajukan ke Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan penetapan.
Namun sampai sekarang, lanjut Teddy, berita acara kesepakatan LSD tersebut belum juga ditandatangani.
Padahal, seluruh persyaratan administratif yang menjadi ketentuan Kementerian ATR/BPN sudah dilakukan oleh para developer.
“Saya jadi tidak mengerti, ada goodwill tidak sih dari pemerintah kabupaten Cirebon untuk iklim investasi di wilayahnya. Kita dari asosiasi sangat menyanyangkan,” ungkap Teddy.
Teddy melanjutnya, terkait hal ini, dirinya bersama Ketua dan pengurus REI Cirebon pun pernah mengajukan permohonan untuk bisa bertemu dengan Bupati, dan direspon bertemu sekitar dua bulan lalu.
Tapi nyatanya berita acara penetapan LSD itu belum juga ditantangani. Padahal, lanjut Teddy, berita acara itu sangat ditunggu oleh Dirjen di Kementerian ATR/BPN
“Jadi sangat disayangkan ada ratusan hektar investasi yang mandeg gara-gara ini. Saya tidak kebayang industri lain seperti apa. Dari sektor perumahan subsidi saja sudah ratusan hektar terbengkalai gara gara tidak adanya goodwill, realisasi kongkrit dari pemda kabupaten Cirebon,” tandas Teddy kepada FC, Selasa (6/9)
Ketua REI Komisariat Cirebon, Gunadi menambahkan, LSD ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang mulai diberlakukan sejak 21 Desember 2021. Secara organisasi, REI sudah memfasilitasi para anggota developer untuk pengajuan proses LSD ini.
LSD adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN). LSD dibutuhkan pengembang sebagai salah satu persyaratan penerbitan sertifikat dari kantor BPN setempat.
Kota Cirebon merupakan kota pertama di wilayah Ciayumajakuning yang sudah menetapkan peta LSD ini. Ketua REI Cirebon, Gunadi sangat mengapresiasi respon cepat Pemkot Cirebon dalam penetapan LSD ini.
Di Kota Cirebon, lanjut Gunadi, proses penetapan LSD dapat diselesaikan hanya dalam waktu 2 bulan, dan Kota Cirebon adalah kota pertama di Jawa Barat yang pertama menetapkan LSD.
“Dari bulan Februari itu kita sudah memfasilitasi kepada Pemerintah Kota Cirebon. Alhamdulillah sampai hari ini untuk LSD di Kota Cirebon dinyatakan selesai, dan hari ini BPN ada dasar hukumnya untuk mengeluarkan sertifikat atas pemohon dari pengembang investasi dari para developer di Kota Cirebon,” tandas Gunadi.
Terkait persoalan lambannya proses penetapan LSD di Kabupaten Cirebon, menurutnya menjadi catatan tersendiri. “Ini yang menjadi hambatan bagi kita. Sampai dengan saat ini proses di kabupaten Cirebon masih dalam proses untuk pengesahan berita acara. Kami belum dapat kabar apakah berita acara itu sudah disetujui oleh pemerintah kabupaten Cirebon,” ujarnya. (Andriyana)
Discussion about this post