“Ada alternatif dan di Musrembang Kecamatan Gebang ini ditemukan bahwa Desa Melakasari siap untuk dijadikan alternatif pengganti dari lahan di Kecamatan Pesaleman, tapi itu harus ada FS-nya dahulu dari Dinas Lingkungan Hidup,” bebernya.
Menurutnya, ketika ada kemauan dari Kuwu dan masyarakat. Kemudian masyarakat juga kondusif menerima keberadaan TPA di Desa Melakasari, itu sangat menarik sekali bisa dijadikan TPA untuk persampahan wilayah timur Kabupaten Cirebon pengganti dari TPA di Kecamatan Pesaleman.
Namun, dengan catatan masyarakatnya sudah menerima dan nanti melalui kajian FS, kemauan dari Kuwu dan masyarakat juga harus otentik pernyataan resmi dari Kuwu dan masyarakat bahwa tidak akan ada lagi penolakan, mungkin tahun 2021 bisa direalisasikan.
“Yang penting harus ada dahulu feasibility study-nya, kalau tahun sekarang sudah bisa dilaksanakan maka tahun 2021 bisa untuk direalisasikan,”jelas Hermanto. (nawawi)
















































































































Discussion about this post