KAB.CIREBON, (FC).- Kisruh yang terjadi di tengah masyarakat Desa Bendungan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon soal tanah aset desa dikavlingkan, akhirnya Pemerintah Desa Bendungan bersama Forkopimda Pangenan turun tangan untuk membenahi dengan mengambil alih kembali tanah aset desa tersebut dan akan dilakukan pembenahan ulang.
Hal itu terungkap saat musyawarah bersama antara Pemdes, warga penyewa lahan, BPD, dan disaksikan Firkopimcam Pangenan, Jumat (29/8).
Dalam pertemuan tersebut, warga diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan bertanya langsung terkait penyewaan tanah kas desa.
Suasana forum sempat menghangat ketika salah seorang warga menyatakan keinginannya agar uang yang sudah disetorkan kepada panitia bisa dikembalikan.
“Saya ingin uang yang sudah disetorkan ingin dikembalikan, karena tanah tersebut tidak bisa dibangun untuk rumah,” ujar seorang warga di hadapan peserta sosialisasi.
Pernyataan itu ternyata diamini oleh warga lainnya. Saat perwakilan dari pemdes menanyakan apakah hanya dua orang yang meminta uang kembali, warga yang hadir serempak menjawab bahwa mereka semua menginginkan pengembalian.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Pangenan, H Moechlas menegaskan panitia penyewa tanah kas desa bersedia mengembalikan uang warga.
“Nanti akan dimusyawarahkan dulu dengan pihak yang bersangkutan, tapi yang jelas uang tersebut akan dikembalikan dan tidak akan hilang,” ujarnya.
Moechlas juga menekankan bahwa penyewaan tanah kas desa untuk kepentingan membangun rumah tidak sesuai aturan. Ia menyebut ada kesalahan prosedur karena rencana penyewaan itu melanggar Perbup Nomor 100 Tahun 2016 serta bertentangan dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 pasal 13.
“Yang dilakukan ini ada kesalahan, artinya ada kesalahan yang mana kesalahan tersebut adalah tidak sesuai dengan Perbup Nomor 100 Tahun 2016. Artinya bahwa rencana penyewaan masyarakat itu dilakukan untuk tujuan membangun rumah. Sehingga kami bersama Pak Kuwu dan BPD memberikan sosialisasi untuk meluruskan agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan demikian, kata Moechlas, Pemdes Bendungan secara resmi menghentikan kegiatan pengkavlingan tanah kas desa untuk sewa.
“Dan ada kesiapan dari pihak yang mengurus untuk mengembalikannya. Itu nanti dimusyawarahkan dengan pemerintah,” jelasnya.
Moechlas juga mengingatkan bahwa tanah kas desa merupakan aset desa yang tidak boleh dialihfungsikan sembarangan.
“Ya kalau itu kan masih tanah desa ya sifatnya, itu nanti kita lihat. Tapi yang jelas penggunanya jangan menyalahkan, menyimpang dari lahan yang ada. Ya untuk pertanian jangan digunakan untuk yang lain. Tidak boleh ada alih fungsi, karena kalau ada penyalahgunaan bisa menghilangkan aset desa,” katanya.
Sementara itu, Kuwu Desa Bendungan, Mohammad Yasin menegaskan pemdes mendukung penuh keputusan untuk menghentikan sewa tanah kas desa. Ia memastikan seluruh proses pengembalian uang warga akan dikawal sampai selesai.
“Seperti apa yang tadi dikatakan oleh Pak Camat, dari hasil sosialisasi hari ini jelas bahwa kegiatan sewa tanah kas desa yang digunakan untuk usaha lain itu tidak diperbolehkan. Jadi kami pemerintah desa akan memberhentikan, dan ini sudah kesepakatan bersama dengan warga,” kata Kuwu.
“Terkait nominal uang yang sudah diberikan oleh warga, panitia sendiri bilang akan bertanggung jawab. Kami pemerintah desa siap mengawal sampai dengan proses pengembalian selesai,” imbuh Yasin.
Namun, Yasin mengaku hingga kini pihaknya belum menerima data resmi berapa total uang yang sudah masuk dari warga.
“Kalau nominal uang itu sekitar berapa yang masuk? Untuk sementara kami belum tahu karena data dari panitia belum masuk ke kami,” katanya.
Terkait bangunan yang sudah terlanjur berdiri di lokasi tanah kas desa, Yasin menyebut Pemdes akan berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan.
“Kalau sekiranya perlu penertiban dibongkar, ya kami lakukan bongkar. Kalau misalkan hanya warung kecil, ya kasihan warganya. Tapi nanti tetap kami konsultasikan dengan pihak berwenang,” ungkapnya.
Yasin juga menyampaikan bahwa luas lahan yang dipersoalkan sebenarnya tidak terlalu besar. “Sedikit sih, satu hektare kurang sebenarnya. Bukan dua hektare,” katanya. (Nawawi)











































































































Discussion about this post