KOTA CIREBON, (FC).- Pemkot Cirebon resmi memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini Jumat 10 April 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon, Sumanto mengatakan, langkah ini diambil sebagai respons strategis terhadap dinamika lingkungan kerja dan upaya menjaga produktivitas pegawai.
Sumanto menyampaikan, ada poin penting kebijakan yang menjadi dasar Pemkot Cirebon memberlakukan WFH.
“Tujuan utama adalah untuk menjaga keseimbangan beban kerja sekaligus mendukung efisiensi operasional di lingkungan pemerintahan,” kata Sumanto, Kamis (9/4).
Pihaknya telah menetapkan skema kerja dimana penerapan WFH tidak dilakukan secara total, melainkan melalui pembagian jadwal yang ketat agar pelayanan publik tetap berjalan prima.
Ia menegaskan, instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat (seperti kesehatan dan keamanan) tetap beroperasi dengan penyesuaian khusus.
“Yang WFH hanya staf saja, lurah termasuk, yang tidak boleh WFH itu Camat, Kadis, Kabid dan Kasi. Kemudian instansi yang bersentuhan dengan masyarakat juga tetap beroperasi,” kata Sumanto.
Menurutnya, penerapan WFH pun tidak diberlakukan setiap hari, hanya berlaku untuk hari Jumat saja.
Sumanto menyebut, penerapan WFH bagi ASN Kota Cirebon ini menandai adaptasi birokrasi terhadap pola kerja modern. Pasalnya, meski bekerja dari rumah, para pegawai tetap diwajibkan memenuhi target kinerja harian yang dipantau melalui sistem pelaporan daring.
“Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitasnya terhadap pencapaian target program kerja daerah di tahun 2026,” katanya.
Pihaknya memastikan, pelaksanaan WFH ASN Kota Cirebon telah memiliki petunjuk teknis. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/7/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN dan Pegawai BUMD di Lingkungan Pemkot Cirebon yang ditandatangani Wali Kota Cirebon Effendi Edo pada 2 April 2026, skema WFH atau tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dilaksanakan di lokasi domisili pegawai.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ pada 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Kebijakan WFH merupakan upaya efisiensi dalam penggunaan energi dan anggaran. Penghematan energi juga menjadi alasan pelaksanaan CFD, selain dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat juga meningkatkan pemberdayaan UMKM,” pungkasnya
Sementara, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Umar Stanis Klau menyampaikan, hal krusial yang wajib diperhatikan dalam SE tersebut adalah , bagaimana pelaksanaan WFH ini jangan sampai meninggalkan ekses negatif pada melemahnya kualitas pelayanan publik.
“Oleh karena itu, kami mengingatkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal seiring dengan penerapan sistem WFH bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon,” ungkapnya, Jumat (10/4).
Penerapan WFH, lanjut dia, tidak boleh berdampak pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat, terutama pada sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, dan sektor pelayanan masyarakat.
Sangat penting untuk memastikan kehadiran tenaga kesehatan dan petugas layanan darurat kebencanaan tetap siaga, agar masyarakat memperoleh akses pelayanan yang optimal.
“Bayangkan, ketika ada pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan, namun tenaga kesehatan dan dokter tidak berada di tempat karena bekerja dari rumah atau WFH,” tegasnya.
Pihaknya berharap, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperketat sistem absensi daring dan memantau keberadaan pegawai selama jam kerja.
Walikota dapat melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi langsung di lapangan, terutama di lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpul ASN.
“Jangan sampai kebijakan WFH justru menurunkan disiplin ASN, sehingga OPD terkait harus terus memantau absensi dan keberadaan pegawai agar mereka tidak memanfaatkan waktu kerja untuk nongkrong di warung kopi atau bepergian,” tandasnya. (Agus)













































































































Discussion about this post