KAB. CIREBON, (FC).- Tersangka kasus penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) berupa eskavator dari Kementrian Pertanian resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Tommy Kristianto saat menggelar jumpa Pers di ruang aula Kejari Sumber, Rabu (22/7).
“Salah satu pejabat di Dinas Pertanian yang berstatus ASN atas nama Ferry Fajri dalam dugaan penyelewengan alat bantuan pertanian resmi kita tahan,” ungkap Tommy kepad FC.
Penahanan yang dilakukan Kejaksaan, merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus setelah ditemukan kembali pihak yang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana kepada yang bersangkutan.
“Tersangka sudah kami tahan sejak tanggal 20 Juli 2020 kemarin. Dan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, dan saat ini tersangka kita titipkan di Rutan Kelas 1 Cirebon,” tutur Tommy.
Masih dikatakan Tommy, penahanan ini dilakukan, berdasarkan syarat subjektif dan objektif. Seperti yang tertuang dalam KUHAP guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut
“Supaya mudah dalam melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak yang bersangkutan, maka kita tahan,” ujar Tommy.
Tommy menjanjikan sebelum masa tahanan habis selama 20 hari, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Bandung. Oleh karena itu, saat ini pihaknya secara intensif memaksimalkan waktu untuk mempersiapkan berkas sebelum waktu masa tahanan habis.
“Sebelum masa tahanan habis, kita pastikan kasus ini sudah dilimpahkan ke Tipikor Bandung,” tandas Tommy. (Muslimin)













































































































Discussion about this post