KAB. CIREBON, (FC).- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto terus berkomintmen untuk mendorong adanya regulasi terkait pengurusan ijin IMB. Dirinya saat ini akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal Retribusi Pengurusan IMB di Kabupaten Cirebon.
Saat ditemui di halaman Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto mengatakan akan mendorong DPRD agar segera membentuk Pansus mengenai revisi Perda tersebut.
Menurutnya, revisi Perda tersebut akan lebih memfokuskan pemisahan pengenaan biaya retribusi yang dipungut dalam penguruan IMB.
“Kita Fokusnya kepada memisahkan biaya retribusi, dimana lembaga profit dan lembaga non profit (Sosial) dalam mengurus IMB itu harus dibedakan jangan disamakan,” kata Hermanto kepada FC, Rabu (22/7).
Hermanto menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon harus bisa membedakan mana lembaga profit dan mana lembag non profit. Seperti halnya pesantren dan juga lembaga keagaamaan atau lembaga sosial lainya harus diberikan perlakuan khusus dalam setiap pengurusan perijinan.
“Lembaga sosial, pesantren dan keagaaman itu kan bukan lembaga yang menghasilkan keuntungan jadi perlakuannya juga harus yang berpihak kepada mereka. Kalau perusahaan atau lembaga yang menghasilkan laba itu ya harus sesuai dengan aturan,” tambah Hermanto.











































































































Discussion about this post