KAB. CIREBON, (FC).- Momen manasik haji anak-anak Raudhatul Athfal (RA) se-Kabupaten Cirebon di Stadion Ranggajati, Kecamatan Sumber, Rabu (4/9) dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melancarkan aksi pungutan liar. Aksi pungutan liar tersebut menyasar kepada sejumlah sopir bus dan mini bus. Para sopir dipaksa membayar tarif parkir mulai dari Rp20 ribu hingga Rp30 ribu, tanpa adanya karcis parkir resmi.
Salah seorang sopir minibus, Anwar (48) mengatakan, ada sejumlah orang yang meminta uang saat memarkirkan kendaraannya di komplek Pemda Kabupaten Cirebon. “Iya barusan saya diminta uang yang katanya buat parkir sama orang yang enggak dikenal,” ucapnya.
Ia menceritakan, sempat berdebat dengan oknum tersebut supaya tidak dikenakan tarif sebesar Rp30 ribu. “Saya berdebat dulu, soalnya saya diminta bayar Rp30 ribu. Akhirnya saya tadi bayar Rp10 ribu setelah saya berdebat,” ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya kejadian ini pemerintah bisa bersikap tegas, supaya pungutan liar semacam ini tidak terjadi kembali, karena dinilainya sangat merugikan para sopir. “Maunya kejadian kaya gini enggak kejadian lagi, soalnya sangat merugikan sopir-sopir juga kan,” pungkasnya.
Sementara itu, Rudi (34) salah satu sopir bus pariwisata yang mengantarkan rombongan manasik haji juga mengeluhkan adanya praktik pungutan liar di lingkungan komplek Pemkab Cirebon. “Kebetulan hari ini saya nganter rombongan manasik haji ke Sumber, tadi waktu parkir di sini diminta parkir sampai Rp20 ribu,” katanya.
Bahkan ia menerangkan, seseorang yang meminta uang dengan dalih parkir tersebut tidak disertai pakaian resmi selayaknya juru parkir legal. “Tadi juga yang minta uangnya enggak pake rompi parkir resmi kayak ditempat-tempat lain. Dan mintanya juga secara paksa,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Yayan Sunarya memastikan praktik pungli tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab dan tidak memiliki surat tugas resmi dari dinasnya. “Juru parkir resmi pasti berseragam dan memiliki surat tugas dari kita. Kita pastikan praktik pungli parkir dilakukan sama pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya.
Terlebih lagi, pihaknya tidak menugaskan satupun juru parkir dalam kegiatan manasik haji. Mengingat lokasi manasik haji berada di komplek Pemkab Cirebon. ” Dinas Perhubungan tidak menugaskan juru parkir di lokasi, karena kawasan tersebut sebagai kawasan pelayanan publik,” ujarnya.
Guna mendukung kegiatan tersebut, pihaknya hanya menugaskan sejumlah petugas Dinas Perhubungan untuk mengatur lalulintas dan tidak untuk menarik restribusi sejumlah kendaraan yang membawa rombongan peserta manasik haji. “Memang kami terjunkan petugas, tapi hanya untuk mengatur lalulintas,” katanya.
Mendengar kabar ini, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk mendalami praktik pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum. Setelah melakukan pendalaman, pihaknya membenarkan adanya praktik pungli yang dimana sejumlah karcis parkir didapatkan dari sejumlah sopir bus dan mini bus yang membawa rombongan peserta manasik haji. “Kami sekarang sedang mendalami siapa saja pihak yang melakukan pungli. Bila memang tidak mengindahkan, akan kami ditindaklanjuti ke pihak kepolisian, karena itu jelas-jelas praktik pungli,” tegasnya.
Ia memastikan, ketantuan besaran tarif parkir sudah ditentukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD). “Besaran tarif parkir untuk motor Rp2.000, mobil Rp4.000 dan bus Rp10.000,” pungkasnya. (Ghofar)