KAB. CIREBON, (FC).- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon siap memberikan layanan kepada I yang diduga mengalami pelecehan seksual.
Menurut Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni, kesiapannya untuk memberikan pendampingan kepada korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Eni mengatakan, dirinya langsung menemui korban di rumah aman KPID di Kedawung beberapa saat setelah menerima laporan dari Ketua KPID Cirebon.
“Jadi kami dari P2TP2A hadir, karena pada saat ada laporan kita harus langsung memberikan layanan. Layanan pertama tentunya layanan pengaduan,” kata Eni Suhaeni, Senin (9/12).
Ia mengatakan, layanan pengaduan tersebut untuk melakukan identifikasi berupa assessment dari mulai data pribadi dan masalah yang dihadapi korban. “Walaupun memang di medsos itu sudah viral, tapi tetap kami melakukan assessment, identifikasi,” kata Eni.
Dari hasil identifikasi itu, jika misalnya korban belum melakukan pelaporan ke Polresta Cirebon, maka P2TP2A akan mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polresta Cirebon.
Selain itu, ketika korban membutuhkan pendampingan kesehatan baik untuk melakukan visum atau pemeriksaan kesehatan lainnya, P2TP2A siap mendampingi korban ke puskesmas atau ke rumah sakit.
Bukan hanya itu, kata Eni, jika korban memerlukan pendampingan psikolog, pendampingan hukum, P2TP2A juga akan menyiapkan psikolog dan advokat. Eni memastikan, kesiapan pendampingan bakal dilakukan hingga korban menjalani prosesnya di pengadilan.
“Kemudian terakhir, nantinya kami akan berupaya bagaimana supaya korban ini bisa tetap berdaya. Kami akan memberikan pelatihan, tapi bergantung dari korbannya, perlunya pelatihan apa,” ungkapnya. (Ghofar)
Discussion about this post