KEJAKSAN, (FC).- Enam terdakwa kasus dugaan korupsi Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon , salah satunya eks Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis. Dia disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Kota Bandung, atau yang dulu dikenal dengan PN Tipikor Bandung.
Azis didakwa melanggar Pasal 603 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu terungkap pada sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Gedung Setda Kota Cirebon dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa kemarin.
Kuasa hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman keberatan dakwaan jaksa dan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi. Eksepsi dilakukan karena menurutnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU masih memakai pasal yang sudah dinyatakan tidak berlaku.
“Baru sidang Selasa kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa. Dan atas itu, kami penasehat hukum ajukan perlawanan atau eksepsi. Kami keberatan kalau JPU masih pake pasal yg sudah dinyatakan tidak berlaku,” tegasnya, Kamis (26/2/2026).
Furqon menambahkan, pasal yang didakwakan yakni pasal 3 UU tipikor yang udah dicabut dengan KUHP yang baru. Menurutnya, surat dakwaan dibuat secara tidak cermat.
“Itu syarat materil, kalau ga dipenuhi batal demi hukum,” tuturnya.
Sidang sendiri dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dari enam terdakwa, tiga dipastikan mengajukan perlawanan. Mereka diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan total kerugian negara mencapai Rp26 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
Yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Di surat dakwaan itu clear tidak ada aliran dana ke klien kami,” ucap Furqon.
Dibeberkannya , masalah ini murni masalah kebijakan penyelesaian masalah yang terjadi di lapangan yang dianggap keliru secara hukum.
Kalau terjadi perbedaan spek, itu tanggung jawab hukum orang- orang teknis di lapangan. Makanya sejak awal cari siapa ‘malingnya’. Kalau pengaturan pemenang dari awal sudah ada dari pihak diluar eksekutif yang coba- coba untuk mempengaruhi karena terindikasi sudah terima gratifikasi.
“Jadi kejaksaan mesti lanjutkan penyidikan secara tuntas seperti di awal perkara ini yang sangat garang,” imbuhnya. (Agus)












































































































Discussion about this post