INDRAMAYU, (FC).- Sebanyak 84 ribu peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Indramayu dinonaktifkan. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu menyiapkan dua skema solusi agar pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu tetap berjalan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Wawan Ridwan, mengatakan pihaknya memprioritaskan pasien gawat darurat serta penderita penyakit kronis seperti kanker, stroke, urologi, dan penyakit lain yang membutuhkan perawatan intensif.
“Solusi ini untuk mengantisipasi pasien kasus darurat tetap bisa terfasilitasi meski kepesertaan BPJS PBI-nya nonaktif,” ujar Wawan saat ditemui di Kantor Dinkes Indramayu, Jalan MT Haryono, Kecamatan Sindang, Kamis (19/2).
Ia menjelaskan, dua skema yang disiapkan yakni pengalihan status PBI ke PBPU Pemda yang dibiayai APBD serta reaktivasi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.
Namun, pengalihan ke PBPU Pemda berpotensi menambah beban APBD Kabupaten Indramayu. Berdasarkan ketentuan, kuota PBPU Pemda maksimal 20 persen dari jumlah penduduk.
Dengan jumlah penduduk sekitar 2 juta jiwa, kuota PBPU Pemda yang seharusnya ditanggung APBD hanya sekitar 400 ribu jiwa.
Sementara hingga Januari 2026, jumlah peserta PBPU Pemda di Indramayu yang iurannya dibiayai APBD telah mencapai lebih dari 520 ribu jiwa.
“Kondisi ini tentu membebani APBD. Mau tidak mau harus menggunakan data desil, dan kami juga terus mengedukasi masyarakat agar beralih menjadi peserta mandiri karena itu cara paling efektif,” katanya.
Selain itu, Dinkes Indramayu terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mempercepat proses reaktivasi kepesertaan. Fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, juga dilibatkan dalam membantu proses administrasi reaktivasi.
“Kami juga akan mengecek ulang kepesertaan PBPU Pemda untuk mengantisipasi penerima bantuan ganda, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa agar bantuan tepat sasaran,” pungkas Wawan. (Agus Sugianto)











































































































Discussion about this post