INDRAMAYU, (FC).- Konflik pemanfaatan lahan antara peternak sapi dan petani tebu di wilayah Situ Bolang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, memasuki fase mediasi.
Kedua pihak dipertemukan dalam rapat yang difasilitasi Komisi II DPRD Indramayu, Rabu (18/2), guna meredam ketegangan di lapangan.
Persoalan mencuat setelah ternak sapi yang digembalakan diduga kerap masuk ke area tanaman tebu yang sedang masa pertumbuhan. Petani menilai kondisi tersebut berpotensi menurunkan hasil panen dan menimbulkan kerugian.
Di sisi lain, para peternak mengaku menghadapi keterbatasan lahan penggembalaan. Perwakilan peternak, Haji Tarmo, menyebut populasi sapi di kawasan Situ Bolang mencapai sekitar 2.000 ekor, sementara kebutuhan lahan angon diperkirakan mencapai 100 hektare.
“Lahan yang tersedia sangat terbatas. Kami berharap ada kepastian legalitas dan solusi penyediaan lahan pakan agar tidak terus terjadi gesekan,” ujarnya usai rapat.
Perwakilan petani tebu, Pak Tarman, menegaskan pihaknya hanya menginginkan perlindungan terhadap tanaman yang menjadi sumber penghidupan mereka.
“Kalau tebu rusak, hasil panen turun. Kami hanya meminta ternak tidak masuk ke lahan,” katanya.
Dalam forum tersebut turut hadir perwakilan manajemen perusahaan dan unsur pemerintah daerah. Direktur Keuangan PG Rajawali II, Warsim, menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan PT Perkebunan Nusantara dan pemangku kepentingan lain untuk mencari skema legal pemanfaatan lahan pakan.
Salah satu opsi yang dibahas adalah pemanfaatan pucuk tebu sebagai alternatif pakan ternak. Namun distribusinya masih terkendala biaya transportasi.
Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Imron Rosadi, menegaskan kesepakatan sementara yang diambil adalah menjaga situasi tetap kondusif.
“Peternak diminta mengawasi ternaknya agar tidak masuk ke lahan tebu, sementara petani juga menjaga lahannya agar tidak terjadi gesekan,” ujarnya.
Selain solusi jangka pendek tersebut, pemerintah daerah didorong segera mengimplementasikan regulasi Kawasan Penggembalaan Umum guna mencegah konflik serupa terulang.
Dengan mediasi ini, kedua belah pihak sepakat menahan diri sambil menunggu keputusan lanjutan terkait penyediaan lahan dan kepastian hukum pemanfaatan area penggembalaan. (Agus Sugianto)











































































































Discussion about this post