KAB. CIREBON, – (FC) – ,Kepolisian Sektor (Polsek) Kedawung, Cirebon, berhasil meringkus SM (30) warga Brebes Jawa Tengah, terduga pelaku peredaran uang palsu (Upal) di warung milik Sapadi di Jalan Tuparev, Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Kapolsek Kedawung Ahmad Nasori, melalui Panit Reskrim mengatakan pengungkapan kasus peredaran uang palsu berasal dari laporan pemilik warung Sapadi, setelah transaksi yang dilakukan terduga SM berhasil diendus.
“Pelaku melakukan transaksi menggunakan uang palsu dengan modus membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu,” ujarnya. Jumat malam (12/7).
Sadar bahwa uang yang digunakan saat transaksi tersebut itu palsu, Sapadi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil ditangkap di daerah Kedung jaya berikut beberapa barang bukti upal pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp10 ribu serta Rp20 ribu.
“Pecahan Rp100 ribu sebanyak 15 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 14 lembar, pecahan Rp20 sebanyak 12 lembar, serta pecahan Rp 10 ribu 10 lembar” katanya
Dalam praktiknya, pelaku sengaja memilih warung yang berada di pinggir jalan raya atau kios kecil milik warga antarkampung yang tidak dilengkapi dengan alat pendeteksi uang palsu.
“Dia membeli barang dengan uang palsu dan menerima kembalian uang asli dari transaksi tersebut,” katanya
Selain barang bukti uang palsu, petugas juga mengamankan handphone, rokok yang dibeli pelaku dan sejumlah uang tunai asli yang berhasil diperoleh pelaku, dari setiap transaksi uang palsu yang dikeluarkan.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kedawung untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. (Johan/Job/ FC)
Discussion about this post