Secara rinci realisasi per jenis stimulus atau dorongan bagi UMKM adalah sebagai berikut. Pertama, relaksasi atau restrukturisasi kredit oleh UMKM per Juni 2020 sebesar Rp 309,3 triliun. Sebuah angka yang cukup besar dibanding relaksasi atau restrukturisasi kredit korporasi (Rp 164,7 triliun), kredit komersial (Rp 130,9 triliun), dan kredit konsumsi Rp (119,2 triliun).
Kedua, penempatan dana pemerintah di bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara, realisasinya Rp 30 triliun atau setara 38% dari total anggaran senilai Rp 78,78 triliun. Jadi masih rendah. Belum lagi kalau bicara penyaluran dana ini dalam bentuk kredit bagi UMKM juga masih rendah. Ketiga, pembayaran investasi kepada koperasi melalui LPDB UMKM Rp 1 triliun, untuk anggaran stimulus ini sudah seluruhnya disalurkan.
Keempat, pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) Rp 210 miliar, atau 8,75% dari pagu senilai Rp 2,4 triliun. Ini juga masih rendah. Kelima, subsidi bunga untuk UMKM sebesar Rp 842,3 miliar, atau setara dengan 2,38% dari pagu anggaran senilai Rp 35,28 triliun. Dapat disimpulkan, kebijakan memberikan stimulus atau dorongan terhadap UMKM ada pada UMKM-nya dan pada lembaga yang menyalurkan atau bank.
Ada beberapa hambatan dari sisi UMKM. Pertama, mungkin banyak UMKM yang masih trauma dengan tutupnya usaha di masa pandemi sehingga ketika akan diberi bantuan agar usahanya bangkit lagi mereka masih enggan. Untuk itu dibutuhkan pendampingan agar tumbuh motivasi para pelaku UMKM untuk bangkit dan berusaha kembali.
Kedua, banyak UMKM yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit dari bank penyalur (belum bankable) dan untuk bisa bankable dibutuhkan waktu yang agak lama kalau menuruti prosedur yang biasa. Untuk itu memang dibutuhkan semacam program cepat (crash program) untuk membuat UMKM yang layak usahanya, tetapi belum bankable supaya bisa menjadi bankable.













































































































Discussion about this post