Ketiga, sering juga UMKM bingung ketika sudah mendapatkan bantuan modal, tetapi ternyata pasar untuk barang dan jasa yang dihasilkan tidak ada. Maka perlu dipikirkan juga jaringan untuk pemasaran barang dan jasa, misalnya lewat pemasaraan digital di berbagai platform yang sudah ada atau mungkin dibuat platform khusus UMKM.
Dari sisi penyalur dana atau kredit yaitu bank, tampaknya masih ada hambatan dalam bentuk kehatihatian. Mereka masih menerapkan prosedur yang biasa diterapkan untuk menilai kelayakan kredit pada umumnya. Padahal stimulus untuk UMKM untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19, mestinya bukan kredit biasa.
Salah satu kekhawatiran pihak bank penyalur adalah macetnya kredit yang bisa punya dampak merugikan, yaitu dari sisi pendapatan usaha bank dan dari sisi penilaian kesehatan bank. Untungnya, OJK dalam siaran persnya baru-baru ini mengatakan bahwa pemerintah akan menjamin kredit modal kerja bagi UMKM.
Jadi dari sisi usaha bank tidak perlu khawatir, meskipun ini akan menimbulkan kemungkinan kecurangan moral (moral hazard) dari sisi si UMKM, yaitu karena tahu kreditnya dijamin maka ia tidak akan mengembalikan kredit tersebut. Sementara itu, masalah dampak kredit macet UMKM pada penilaian kesehatan bank belum teratasi. Untuk itu dibutuhkan relaksasi aturan dari pihak OJK dalam hal ini.













































































































Discussion about this post