Untuk mengatasi resesi ekonomi, maka pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah mengambil kebijakan antisipatif yang benar, yaitu bagaimana mendorong dan membangkitkan UMKM. Ada beberapa pertimbangan mengapa UMKM yang disasar. Pertama, sumbangan UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) atau pendapatan nasional Indonesia mencapai 60%.
Kedua, hampir 99% pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM. Ketiga, UMKM menyerap 120 juta pekerja atau 96% pekerja Indonesia. Kelima, UMKM menyumbang 15,7% dari total ekspor Indonesia. Ada beberapa kebijakan yang ditujukan untuk mendorong dan membangkitkan UMKM.
Pertama, restrukturisasi atau relaksasi kredit khusus UMKM. Kedua, penempatan dana untuk kredit modal kerja di bank-bank milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ketiga, pembayaran investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM. Keempat, pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah. Kelima, subsidi bunga kredit bagi UMKM
Realisasi Masih Rendah
Bagaimana realisasi dari semua kebijakan tersebut? Ada kebijakan yang realisasinya sudah bagus, tetapi ada juga yang masih rendah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet terbatas kembali mengeluhkan masih rendahnya realisasi anggaran terkait penanggulangan dampak Covid-19. Artinya, secara umum serapan anggaran untuk penangulangan dampak Covid19 masih rendah. Secara khusus dana untuk stimulus UMKM per Agustus 2020 realisasinya masih 25,9%.













































































































Discussion about this post