KAB. CIREBON, (FC).- Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya meminta kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar berani melaporkan, bilamana menjadi korban kekerasan khususnya perempuan dan anak.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya saat membuka acara Coaching Lanjutan bagi tenaga layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Cirebon di salah satu hotel di Kecamatam Kedawung, Senin (28/10).
Menurut Wahyu, pada prinsipnya, Pemkab Cirebon menghendaki agar kita bisa lebih banyak melakukan perlindungan terhadap PPA di Kabupaten Cirebon. “Kita menghendaki adanya keberanian dari masyarakat yang menjadi korban untuk melapor. Jangan sampai tidak dilaporkan, sehingga tidak bisa dilakukan pendampingan dari pemerintah,” katanya.
Ia mengungkapkan, secara kelembagaan, pihaknya akan melakukan hal yang optimal agar kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon sudah tidak ada lagi. “Beberapa hal lainnya yang terus bisa kita lakukan adalah kita coba lakukan pembentukan UPTD PPA nya. Mudah-mudahan lembaga terbentuk, semakin bisa mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni menjelaskan, pihaknya mencatat pada tahun 2021 ada 101 kasus yang terlaporkan. Sedangkan tahun 2023 ada 107 kasus. Kemudian pada tahun 2024 dari Januari hingga Oktober ada 31 kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Jadi kalau dilihat dari yang melaporkan, alhamdulillah turun. Kalau misalnya di 2022 dan 2023 rata-rata antara 8 sampai 9 kasus dalam satu bulannya. Tahun ini rata-rata 3 kasus dalam satu bulannya. Tapi, tentang angka ini kami tetap waspada,” katanya.
Ditempat yang sama, Biro Perencanaan dan Keuangangn Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Dwi Budi Prasetyo Supardi menyebut, secara survei ada penurunan kasus kekerasan perempuan dan anak di Indonesia. Pada tahun 2021 ada 26 persen prevalensi kekerasan, sedangkan di tahun 2024 jadi 24 persen. Walaupun secara jumlah termasuk tinggi, yaitu 22 juta perempuan mengalami kekerasan.
Namun, kata Budi, upayanya di Kabupaten Cirebon terkait dengan mandat UU TPKS diharapkan bisa terbentuk secara kelembagaan unit yang menangani langsung yang dikenal dengan unit layanan TPS Daerah.
“Memang Kabupaten Cirebon belum ada, tapi secara kearifan lokal sudah ada P2TP2A dan UPT P5A, itu sebenarnya membantu juga untuk menjangkau dan mendampingi korban kekerasan yang ada di tingkat desa,” katanya.
Terkait belum adanya rumah perlindungan sementara atau shelter, kata Budi, kalau dari sisi penganggaran pemerintah sudah mengalokasikan DAK non fisik PPA dan DAK alokasi fisik.
“Tahun 2025 Kabupaten Cirebon tidak mendapatkan alokasi, tapi mudah-mudahan nanti 2026 diusahakan. Tentunya, dengan hadirnya UPTD PPA yang tadi tinggal finalisasi saja di penyusunan Perbup, juga komitmen daerah, satgas dan motekar tentunya bisa menjadi salah satu kriteria digelontorkannya DAK fisik,” kata Budi. (Ghofar)
Discussion about this post