KAB. CIREBON, (FC).- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon menangkap HS (64), seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang juga sebagai marbot di salah satu musala di wilayah Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, HS diduga telah melakukan pencabulan anak di bawah umur di sebuah gudang yang tak jauh dari musala pada hari Minggu (12/6) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Depok. Hal itu terungkap saat Satreskrim Polresta Cirebon menggelar ekspose kasus pencabulan anak di bawah umur di Makopolres setempat, Rabu (13/7).
“Pada tangga 26 Juni 2022, kita Satreskrim menerima laporan atas dugaan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan seksual pada anak,” ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, Rabu (13/7).
Anton mengatakan, perbuatan pencabulan tersebut bermula saat korban sedang bermain di dekat musala, kemudian pelaku (HS) memperlihatkan video porno kepada korban yang sedang bermain. Dan pelaku menarik tangan korban untuk masuk ke dalam gudang dekat musala di Kecamatan Depok.
Kemudian, sambung Anton, pelaku melakukan aksinya, setelah itu menyuruh korban keluar yang selanjutnya memberikan uang senilai Rp20 ribu kepada korban. Pelaku pun mengancam untuk tidak diceritakan kemana-mana. Tak puas dengan perbuatannya, tersangka menyita dan menyimpan celana dalam korban yang tertinggal di gudang.
“Saat ini tersangka sudah ditahan Satreskrim Polresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambil menunggu berkas yang dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” imbuhnya.
Dirinya menuturkan, saat ini polisi sudah mengumpulkan barang bukti berupa baju, celana pendek, celana dalam, mini set dan handphone.
Tersangka telah melakukan perbuatan kekerasan pada anak yang tercantum dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Jadi disini dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegasnya. (Ahmad)
















































































































Discussion about this post