Ono Cahyono Mengatakan,banyak bentuk pungutan liar yang mengatas namakan komite, seperti infaq senial Rp 400 ribu, pengadaan LKS, dan masih banyak lagi.
Meski demikian, dirinya enggan menyebut instansi pendidikan mana yang melakukan pungutan tersebut.
Hanya saja, fenomena itu terjadi di banyak instansi pendidikan SD dan SMP dari berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu.
“Kalau memang wali murid tidak keberatan dengan penguatan mereka tidak mengeluhkanya,Nyatanya mereka (wali murid) sangat keberatan,” ucapnya.
Page 2 of 3














































































































Discussion about this post