SUMBER, (FC).- Masalah sampah merupakan masalah yang kompleks dialami oleh semua daerah termasuk daerah Kabupaten Cirebon yang sampai saat ini belum mampu mengentaskan permasalahan sampah tersebut.
Langkah yang diambil oleh pemerintah daerah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) telah mengatur dan mengamanatkan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) salah satunya ialah untuk mengentaskan masalah sampah di Kabupaten Cirebon.
“Terkait penanganan sampah di Peraturan yang mengatur Dana Desa (DD) yaitu Nomor 2 Tahun 2020 sudah kita amanatkan menjadi satu prioritas, yakni penggunaan Dana Desa adalah untuk penyelesaian masalah sampah,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan.
Dikatakan Nanan sapaan akrabnya, didalam Perbup tersebut desa sudah boleh untuk membangun TPS sendiri, pengadaan alat angkut seperti gerobak sampah berikut armadanya.
“Jadi kita sudah dukung dengan regulasinya yaitu melalui DD,” imbuhnya.











































































































Discussion about this post