Kalau untuk kewajiban kata Nanan, memang semuanya disesuaikan dengan kemampuan dari desanya. Mungkin nanti lanjut dia, akan dilakukan lagi sebagai tindaklanjut dari Perbup DD tersebut yaitu surat edaran kepada camat untuk diteruskan ke desa-desa dalam hal penyusunan APBDes tahun 2020.
“Maka desa diharuskan memasukkan isu sampah ke APBDes-nya. Nah berapa besaran satuan harga atau indeks masing-masing desanya, itu akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran (SE) Bupati dan mungkin akan dirapatkan lintas OPD,” jelas Nanan.
Kalau sanksi, diakhir Nanan menambahkan, jika berbicara APBDes, disaat waktu penyusunan APBDes diwajibkan camat untuk mengevaluasi rancangan APBDes pada desanya masing-masing. Nanti fungsi camat mengkoreksi APBDes manakala APBDesnya belum masuk penanganan sampah maka camat berhak untuk tidak meng-acc Perdes APBDes.
“Larinya nanti kesitu. Camat berhak tidak meng-acc Perdes APBDes-nya. Insya Allah di tahun ini berjalan regulasi masalah penanganan sampah di tingkat desa,” tandasnya. (Ghofar)















































































































Discussion about this post