Maka dari itu, Arman meminta kepala daerah segera menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan BPK sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan.
Sementara itu, Bupati Kuningan, H.Acep Purnama mengatakan bahwa pihaknya bersama DPRD Kuningan akan segera memperbaiki kekurangan yang tertuang dalam LHP tersebut.
“Kami telah berupaya maksimal menyajikan laporan atas Belanja Daerah terkait Infrastruktur Tahun 2019. Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Sesuai Kriteria dengan Pengecualian, tentu bersama DPRD akan segera kami tindak lanjuti untuk diperbaiki sesuai regulasi, dengan harapan Kabupaten Kuningan kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” jelas Acep. (ali)













































































































Discussion about this post