“Harapannya, hasil pemeriksaan dapat mendorong tata kelola keuangan Negara yang lebih baik untuk mencapai tujuan Negara sesuai dengan visi BPK,” jelasnya.
Arman menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah terkait infrastruktur TA 2019 terhadap 7 entitas tersebut, BPK Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan pemeriksaan berupa Tidak Sesuai dengan Kriteria kepada Pemkab Sukabumi, Bekasi, dan Pemkab Bogor.
Sementara untuk Pemprov Jabar, Pemkab Cirebon, dan Pemkab Sumedang, termasuk Pemkab Kuningan BPK memberikan kesimpulan Sesuai Kriteria dengan Pengecualian.
“Kesimpulan pemeriksaan ini merupakan pernyataan atas keyakinan (keyakinan positif) untuk menjawab tujuan pemeriksaan. Kesimpulan dalam Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan itu sendiri terdiri dari 4 macam kesimpulan, yaitu Sesuai dengan Kriteria, Sesuai Kriteria dengan Pengecualian, Tidak Sesuai Kriteria, dan Tidak Menyatakan Kesimpulan,” jelasnya.













































































































Discussion about this post