KAB.CIREBON,(FC).- Kuwu Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Status hukum tersebut disampaikan secara resmi melalui surat bernomor B/577/IV/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 23 April 2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
Dalam surat tersebut, Polres Cirebon Kota menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana APBDes Surakarta tahun anggaran 2022 dan 2023 telah menetapkan KRT sebagai tersangka.
Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/15/XII/RES.3.3/2024 yang dilaporkan pada 10 Desember 2024.
Dalam perkara ini, oknum kuwu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp560 juta.
Menanggapi hal tersebut, warga Desa Surakarta menyambut baik langkah hukum yang diambil oleh kepolisian.
Hamdan, tokoh pemuda Surakarta, menyampaikan rasa syukurnya atas hasil perjuangan panjang masyarakat.
“Ya, Alhamdulillah perjuangan masyarakat Surakarta dari mulai demo dan aksi hingga berjilid-jilid bisa menuai hasil demi menegakkan kebenaran. Hanya saja memang cukup lama prosesnya, memakan waktu hingga satu tahun”. ujar Hamdan. Kamis (1/5).
Sementara itu, Ketua Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Muali, menjelaskan, dengan ditetapkanya kuwu Desa Surakarta sebagai tersangka, ia sangat menyayangkan adanya hal tersebut.
Bahkan pihaknya juga menghimbau agar para Kuwu yang lain menjadikan kejadian tersebut sebagai sebuah pembelajaran.
“Dengan adanya kejadian ini tentu sangat disayangkan sebagai Ketua FKKC saya menghimbau agar para Kuwu lainnya bisa mengambil pembelajaran atas kejadian ini untuk senantiasa bekerja dengan komitmen dalam melayani masyarakat”, ujar Muali
Muali juga menegaskan bahwa FKKC tidak akan mengintervensi penegak hukum dalam proses hukum Kuwu Surakarta yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
“Kami tidak akan intervensi terhadap proses hukum Kuwu Surakarta diserahkan sepenuhnya kepada APH,” ujarnya.
FKKC tak henti-hentinya memberikan sosialisasi dan arahan kepada para Kuwu dengan adanya kejadian seperti ini berharap agar kedepannya tidak ada lagi kasus yang terjadi seperti Kuwu Surakarta.
“Kami sendiri tidak henti-hentinya sosialisasi memberikan arahan kepada para Kuwu, harapan kami semoga kedepannya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi”. tandasnya. (Johan)
Discussion about this post