KAB.CIREBON, (FC).- Setelah dikeluarkannya SK pemberhentian sementara, Bupati Cirebon memperingatkan Kuwu Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon untuk membenahi tindak lanjut hasil pemeriksaan yang menjadi temuan Inspektorat .
Bupati Cirebon, Imron menjelaskan, pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada Kuwu Desa Setu Kulon Joharudin melalui terbitnya surat pemberhentian sementara.
Kuwu Setu Kulon didesak untuk menyelesaikan dan membenahi persoalan yang menjadi sorotan Inspektorat dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan Dana Desa dan APBDes, Kamis (1/5).
Tindakan tegas terhadap Kuwu Setu Kulon dianggap perlu agar pemerintahan di desa bisa berjalan dengan baik.
Terutama dalam menyelenggarakan pelayanan bagi masyarakat serta pengalokasian anggaran.
Kuwu Desa Setu Kulon dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik, hingga secara tegas Bupati mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara.
“Saya menegaskan agar Kuwu Setu Kulon bisa segera membenahi apa yang menjadi catatan Inspektorat karena ancaman pemberhentian permanen atau pemecatan menanti jika Kuwu Setu Kulon yang saat ini berstatus diberhentikan sementara tidak melaksanakan perbaikan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dan realisasi laporan TLHP,” ujarnya.
Imron juga mengimbau agar kejadian yang menimpa Kuwu Desa Setu Kulon bisa menjadi cerminan bagi seluruh kuwu se-Kabupaten Cirebon untuk bisa memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat, serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan program dan anggaran agar tidak terjadi penyelewengan, baik dalam hal kekuasaan di desa maupun anggaran.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon akhirnya resmi memberhentikan Kuwu Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru,Kabupaten Cirebon, Joharudin dari jabatannya. Pemberhentian Kuwu Desa Setu Kulon tersebut tertuang dalam SK Bupati Cirebon nomor: 400.10.2.2 /Kep.181 – DPMD/2025 tentang pemberhentian sementara Joharudin dari jabatannya sebagai Kuwu Desa Setu Kulon per tanggal 24 April 2025.
Camat Weru, Hevazy Aldahary didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Weru, membenarkan perihal adanya SK yang dikeluarkan oleh Bupati Cirebon terkait pemberhentian sementara Kuwu Desa Setu Kulon tersebut.
Menurut Alda , Kuwu Desa Setu Kulon diberhentikan sementara dari akitifitas kegiatanya sebagai Kuwu sesuai dengan SK Bupati Cirebon sejak April sampai dengan Juli 2025 atau terhitung selama 90 hari sejak diterbitkanya SK Bupati tersebut.
“Kuwu Setu Kulon diminta untuk memperbaiki dan menyelesaikan PR terkait APBDes dan Dana Desa yang tidak dijalankan sesuai peraturan, kalau semua bisa diselesaikan maka kuwu kembali menjabat tetapi ini ada berberapa poin yang belum diselesaikan,” ujar Alda. (Johan)
Discussion about this post