KAB.CIREBON, (FC).- Kuasa hukum Ono Surono menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman kliennya di Indramayu, Kamis (2/4), tidak sesuai prosedur hukum.
Sahali selaku kuasa hukum menyebut penyidik KPK melakukan penggeledahan tanpa membawa surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penyidik datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4).
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan barang yang disita dalam penggeledahan tersebut. Menurutnya, sejumlah barang yang diambil tidak berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
“Barang yang disita berupa buku catatan tahun 2010, buku kongres partai tahun 2015, serta satu unit telepon seluler dalam kondisi rusak,” katanya.
Ia menilai penyitaan tersebut tidak sesuai ketentuan yang mengatur bahwa penyidik hanya dapat menyita barang yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kuasa hukum juga menyayangkan sikap penyidik yang dinilai tidak profesional, termasuk dalam penyampaian informasi terkait barang yang disita.
“Seolah-olah banyak barang yang disita, padahal hanya dua buku dan satu ponsel rusak,” ujarnya.
Terkait penggeledahan sebelumnya di Bandung, pihaknya juga menyoroti penyitaan uang yang disebut sebagai dana arisan milik keluarga. Menurutnya, hal itu telah dijelaskan kepada penyidik, namun tidak mendapat tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas pernyataan kuasa hukum tersebut. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post