KOTA CIREBON, (FC).- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perkara Nomor 74, sengketa antara PAN dan Demokrat Kota Cirebon untuk kursi terakhir di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Lemahwungkuk yakni Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 62 Pegambiran dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 14 Panjunan.
Atas hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon segera melakukan koordinasi dan persiapan pelaksanaan PSU atas putusan MK tersebut.
“Nanti akan diadakan PSU di TPS 62 Kelurahan Pegambiran serta penghitungan suara ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan sesuai hasil putusan MK hari ini,” kata Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, Rabu (12/6).
Mardeko mengungkapkan, KPU melakukan persiapan untuk penyelenggaraan PSU tersebut.
“Tentunya kami koordinasi dengan KPU Provinsi terkait teknis pelaksanaannya. Dan konsolidasi internal dengan tim KPU untuk mengambil langkah pelaksanaannya,” ungkapnya.
Mardeko menuturkan, tanggal pelaksanaan PSU belum ditetapkan. Saat ini, pihaknya melakukan koordinasi dahulu mempersiapkan teknis dan kelengkapannya.
“Jumlah DPT di masing-masing TPS itu sebanyak 245. Petugas nanti ditunjuk oleh KPU bisa yang lama atau yang baru atau kombinasi untuk KPPS nya,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, terkait ada 2 TPS yang harus ditindaklanjuti pasca putusan MK, yakni TPS 62 Pegambiran (Pemungutan Suara Ulang) dan TPS 14 Panjunan (Penghitungan Suara Ulang), pihaknya akan melakukan pengawasan dari persiapan hingga pelaksanaan, penghitungan hingga selesainya.
Devi mengungkapkan, Bawaslu akan melakukan tugasnya yakni pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara ulang yang sudah diputuskan oleh MK.
“Selanjutnya, kami menunggu kesiapan KPU sebagai penyelenggara teknis. Sebagimana keputusan MK terkait pelaksanaan PSU ini diberi waktu 30 hari sejak di putuskan,” ungkapnya.
Devi mengajak semua pihak untuk bersama mentaati dan sama-sama mengawasi agar proses demokrasi ini berjalan sesuai amanah UU Pemilu, yakni demokratis dan berintegritas.
“Terkait unsur pengawas dari kecamatan hingga PKD kelurahan, kami tugaskan yang kemarin baru dilantik. Jadi, bukan yang pada saat Pileg lalu,” pungkasnya. (Agus)
Discussion about this post