KAB. CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan 3 tersangka kasus korupsi pembangunan Alun-alun Pataraksa tahap dua.
Penetapan 3 tersangka kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan didampingi para kasi dalam sebuah konferensi pers, Selasa (11/6) petang.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial E selaku kontraktor pembangunan (swasta), AM selaku PPK (ASN DLH) dan D selaku konsultan pengawas (swasta).
“Tim tindak pidana khusus hari ini menetapkan secara resmi tersangka dan dilanjutkan penahanan terhadap 3 orang tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan memudahkan penyidik dari Kejari Kabupaten Cirebon melakukan pemeriksaan, ke-3-nya ditahan untuk 20 hari ke depan hingga 30 Juni 2024 mendatang.
“Para tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari dimulai hari ini sampai 30 Juni 2024 di Rutan Kelas I Cirebon,” tegasnya.
Dijelaskan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun Pataraksa berdasarkan perhitungan auditor, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.227.319.260,80.
“Dari jumlah tersebut, para tersangka sudah mengembalikan uang dengan total Rp600 juta. Maka masih ada sisa setengahnya dari hasil kerugian negara yang ditimbulkan,” jelasnya.
Secara rinci Yudhi menerangkan, tersangka berinisial AM selaku PPK tidak menjalankan tupoksi sebagai pengendali kontrak kerja dalam pengerjaan Alun-alun Taman Pataraksa pada anggaran tahun 2023.
Sedangkan untuk tersangka lainnya yakni tersangka E terbukti telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang didukung oleh tersangka D dengan membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Jadi kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini tepatnya di tahap dua proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa. Perhitungan kerugian sendiri setelah dilakukan audit oleh ahli yang ditunjuk kami (Kejaksaan),” terangnya.
Ia memastikan, dalam proses tindak pidana korupsi yang dilakukan bukan hanya karena gapura setinggi 8,7 meter yang sempat ambruk pada 2 Januari 2024. Melainkan dari seluruh proses lanjutan pembangunan ditahap kedua proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa.
“Kami pastikan tindak pidana korupsi ini bukan karena gapura yang ambruk saja. Karena itu menjadi salah satu kegiatan dari proses pembangunan di tahap dua pada anggaran tahun 2023,” ujarnya.
Tersangka disangkakan pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 (1) UU tindak pidana korupsi. (Ghofar)
Discussion about this post