INDRAMAYU, (FC).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu masih menemukan adanya kekurangan Syarat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Indramayu 2020 yang harus segera di perbaiki. Seluruh Bapaslon pun diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas persyaratan sampai 16 September 2020.
“Hasil verifikasi secara keseluruhan memang sudah terpenuhi, tetapi ada yang harus diperbaiki,” ujar Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni
Kekurangan tersebut, diantaranya adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Lucky Hakim, surat itu dinyatakan tidak valid oleh Pengadilan Tata Niaga.
Sedangkan, kekurangan dari Bapaslon lainnya adalah perihal Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau laporan wajib pajak dalam 5 tahun terakhir.
Selain itu, sebanyak tiga calon juga belum terverifikasi soal keabsahan E-KTP mereka.
Yakni, Ratnawati yang E-KTPnya dicetak di Depok, Lucky Hakim di Bekasi, dan Nina Agustina Dai Bachtiar di Jakarta Selatan.













































































































Discussion about this post