KAB. CIREBON, (FC).- Informasi yang beredar luas di media sosial terkait dengan penerapan sanksi administrasi berupa denda terhadap masyarakat Kabupaten Cirebon yang tidak menggunakan masker di wilayah Kabupaten Cirebon oleh instansi terkait.
Informasi tersebut berbunyi “Himbauan kepada seluruh masyarakat Cirebon, terkhusus untuk wilayah Sumber. Bahwasanya pada hari selasa besok mulai beroperasi wajib menggunakan MASKER, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi berupa denda 100rb-150rb. Jika tidak membayar akan di kena sanksi penjara 2 bulan. Sudah di berlakukan di lampu merah sumber….sekian dan terimakasih. Agar lebih lengkap informasinya tentang perda/pergub boleh, tanyakan pada pihak yg terkait. #sumber info dari pihak Kepolisian, Dishub dan pihak yg terkait. SumberZonaWajib_Menggunakan_Masker.”
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, Alex Suheriyawan kepada wartawan mengatakan, saat ini pihaknya belum membahas kaitan regulasi terkait penerapan sanksi terhadap pelanggar yang berkaitan dengan masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Karena, aku Alex, pihaknya tidak main perkiraan, akan tetapi memang ia pernah mendapatkan informasi tentang Gubernur akan mengeluarkan aturan itu tanggal 27 Bulan Juli yang akan datang.
“Tapi kita juga tidak mungkin serta merta menerapkan aturan itu apabila diterapkan oleh Gubernur, artinya disesuaikan dengan kondisi kemudian kultur kewilayahan kemudian kearifan lokal, karena saya rasa Kabupaten Cirebon itu kalau dalam konteks ketaatan sendiri juga cukup baik ya,” kata Alex Suheriyawan, Rabu (22/7).
Saat ini, lanjut Alex, untuk mengantisipasi Gubernur mengeluarkan SK, Pemda sendiri sudah menyiapkan regulasinya. Bahkan kajian-kajian sudah ia lakukan. Akan tetapi akumulasi belum tapi draf nya sudah ada bayangan.
“Karena kita kan (Kabupaten Cirebon,-red) selalu melakukan mengambil langkah sebelumny (pra,-red), seperti sebelum ditetapkan PSBB kita melakukan pra PSBB dulu bahkan sebelum melakukan AKB, kita melakukan pendisiplinan masyarakat dan sekarang sebelum melakukan langkah Gubernur tentang sanksi AKB kita juga sebetulnya sudah mulai melakukan kajian-kajian yang terbaik,” kata Alex. (Gofar)