INDRAMAYU, (FC).- Seorang Warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu BKRJI alias Jeger (27) dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Indramayu usai melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Uun Hartati (36), di Desa Kedungdawa, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu
Jeger (27) dibekuk jajaran satreskrim bersama dua orang penadah yakni ISML alial Mail (22), warga Kecamatan Kedokangabus, Kabupaten Indramayu dan HRMTO alias Pato (40), penduduk Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu
“Modus operandi pelaku ini melukai korban dengan menusukan kunci leter T ketangan korban hingga korban mengalami luka saat akan membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Waka Polres Kompol Galih Wardani, didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara, Rabu (16/12) di Mapolres setempat.
Dikatakan Galih selain tiga pelaku, ada teman pelaku yang sedang kita cari. Karena dia bersama pelaku yang sudah kita amankan ikut melakukan aksi perkara pencurian dengan kekerasan dan penadahan motor hasil curian
Galih menambahkan, aksi Jeger bukan hanya di satu lokasi saja. Namun melakukan hal yang sama di tempat lain, seperti di wilayah Kecamatan Patrol, Kecamatan Kroya, wilayah Kabupaten Cirebon bahkan di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Jeger merupakan maling motor antar wilayah. Dari tangannya kita sita sebagai barang bukti 9 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis, 1 kunci leter T, 1 kunci magnet, dan 5 HP, dan 1 buah tas selempang warna merah, ” terangnya.
Ditegaskannya, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. Kemudian terangka lain Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Agus)
Discussion about this post