KUNINGAN, (FC).- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan, Uus Yusuf, yang juga anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat, merespons polemik rencana berdirinya toko modern di Jalan Juanda, Kecamatan Kuningan.
Pada Jumat (3/1/2025), Jius sapaan akrab Uus Yusuf melakukan inspeksi langsung ke lokasi yang diduga akan menjadi tempat operasional toko modern tersebut, dan menyerap informasi dari para pedagang kecil yang ada di sekitar toko modern tersebut.
Saat ditemui wartawan, Jius menyampaikan bahwa secara kelembagaan pihaknya sudah mempertanyakan perizinan bangunan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, hingga kini masih berlaku moratorium pendirian toko modern di wilayah perkotaan, khususnya Kecamatan Kuningan.
“Dinas Kopdagperin menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk operasional minimarket ini karena wilayah Kecamatan Kuningan sudah ditetapkan sebagai zona moratorium pendirian toko modern,” kata Jius.
Dalam sidaknya, Jius mengaku mendapati banyak warga di sekitar lokasi yang menolak rencana berdirinya toko modern tersebut. Salah satu alasan utama adalah kekhawatiran para pedagang kecil terhadap dampak usaha mereka.
“Sejumlah pedagang warung kecil merasa khawatir omzet mereka akan menurun drastis, bahkan terancam gulung tikar jika toko modern itu beroperasi,” ujar Jius.
Selain itu, masih Jius, warga juga mempertanyakan validitas persetujuan berdirinya toko modern tersebut.
“Banyak yang mengaku tidak tahu-menahu soal tanda tangan persetujuan. Bahkan, sebagian yang menandatangani ternyata bukan warga asli setempat,” kata Jius
Meski moratorium masih berlaku, Jisu menyebutkan bahwa sejumlah OPD di Kabupaten Kuningan diketahui sudah menandatangani dokumen administrasi perizinan terkait minimarket ini.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.
“Kita tidak boleh membiarkan pelanggaran aturan terjadi, meskipun yang mengajukan adalah perusahaan besar. Hukum harus ditegakkan demi keadilan,” ungkap Jius
Setelah melakukan sidak, Jius juga mendapatkan informasi bahwa sejumlah warga yang khawatir terdampak berdirinya toko modern itu akan melakukan audiensi dengan DPRD dalam waktu dekat.
“Sejumlah warga sudah menyampaikan niat untuk mengadukan nasib mereka ke DPRD. Kami akan bahas ini dengan Komisi 2 yang memiliki kewenangan menangani masalah ini,” jelas Jius.
Poliitis PPP dari Dapil I itu, juga menegaskan bahwa prinsip utama dalam menangani isu ini adalah memastikan aturan tidak dilanggar, sekaligus melindungi keberlangsungan usaha kecil.
“Jika memang aturan dilanggar, maka toko modern itu tidak boleh beroperasi. Namun, jika aturan dipatuhi, tetap harus ada solusi agar keberadaan toko modern ini tidak mematikan usaha pedagang. Terlebih, di wilayah itu juga terdapat fasilitas kesehatan yang memerlukan kelancaran lalu lintas. Jangan sampai keberadaan toko modern itu malah menambah kemacetan atau mengganggu akses lalu lintas,” jelas Jius.
Selain itu, jius mengaku sudah berkoordinasi dengan DPRD, dan kewenangan ada di Komisi II DPRD Kuningan, jadi dia mengembalikan ke Komisi II DPRD Kuningan untuk menindaklanjuti.
“Nanti di Komisi II DPRD kalau mau melakukan pemanggilan, ya kita serahkan ke Komisi II DPRD Kuningan untuk menindaklanjuti masalah ini,” ungkap Jius.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kuningan memastikan kuota toko modern di wilayah perkotaan tidak ada. Dan masih moratorium. Sehingga dipastikan toko modern di Jalan Juanda tidak akan di rekomendasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiskopdagperin Kuningan, Trisman Supriatna melalui Kabid Perdagangan Diskopdagperin Kuningan, Asep Tomi Novian, kamis (2/1/2025).
Diakui Asep, bahwa pihaknya memang menerima surat permohonan rekomendasi dari pihak Indomart, namun sampai saat ini belum dikeluarkan rekomendasi tersebut.
“Kita belum mengeluarkan apa-apa, jadi untuk penerbitan rekomendasi itu, kita ada beberapa yang perlu kita kaji, utamanya itu kan dari segi lalu lintasnya, terus kita harus telusur perizinannya,perizinan itu kan di antaranya di dalamnya kan ada izin tetangga, ” Jelas Asep.
Dinasnya, lanjut Asep, hanya membatasi untuk kuota saja, untuk Kuningan itu sudah ada ada kuotanya, ya kalau itu ber operasional ya itu wewenang Satpol PP, dan itu kan harus ada PBGnya, ” Ungkap Asep.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kuningan, Asep Budi Setiawan mengaku belum menerima permohonan apapun dari pihak toko modern tersebut.
“Kita lagi bikin surat teguran nih, karena memang kita belum menerima permohonan apapun, ” Jelas Asep Budi.
Sementara itu, salah satu pedagang di sekitar toko modern yang enggan di koran kan namanya tersebut berdiri mengaku sempat dipaksa tanda tangan untuk memberikan izin, namun tetap menolak.
“Ya kalau kita izinkan kita yang rugi, kita bisa mati usaha yang kita jalankan ini, ” Jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, munculnya Toko Modern di Jalan Juanda menjadi sorotan public, mengingat toko modern yang belum beroperasional itu berhadapan dengan pedangan warung yang ada di dekat RS Juanda Kuningan.
Warga sekitar jalan Juanda, Boy Sandi Kartanegara menyebutkan bahwa pendirian toko modern di wilayah perkotaan seharusnya tidak diperbolehkan karena masih moratorium atau penangguhan toko modern di wilayah perkotaan. Selain itu, masih Boy, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional dan Toko Modern.
“Jika memang diperbolehkan atau masih ada kuota, tapi toko modern itu jelas melanggar Perda, apakah Pemda akan diam saja,” ujar Boy.
Pada Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Tentang Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional dan Toko Modern itu, lanjut Boy, pada Bab VI tentang Lokasi dan Jarak Tempat Usaha Perdagangan di pasal 19 ayat 1 menyebutkan bahwa Dalam penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan tokomodern harus memenuhi persyaratan sebagai berikut 1. Minimarket berjarak minimal 1 km dari pasar tradisional dan 0,1 km dari usaha kecil sejenis yang terletak dipinggir jalan kolektor atau arteri.
“Nah itu kan dia ada di samping bahkan berhadapan dengan usaha kecil (warung), ada warung – warung kecil, bahkan tidak sampai 100 meter jaraknya, ini sudah melanggar,” kata Boy.
Maka dari itu, Boy berharap Pemda bisa menertibkan hal tersebut, dan tidak memberikan izin perdagangan, karena bisa mematikan atau merugikan warung – warung kecil yang sedang berjuang bahkan bertahan hidup untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.
Terpisah, Kadiskopdagperin Kuningan, Trisman Supriatna menyebutkan bahwa moratorium toko modern masih berlaku untuk wilayah perkotaan. Untuk kasus yang disebutkan adanya rencana toko modern dibuka di Jalan Juanda, dia menyebutkan belum mengeluarkan rekomendasi apapun.
“Belum beroperasional kan ya, mereka baru mengajukan permohonan rekomendasi, kita masih dalam kajian,” kata Tirsman. (Ali)
Discussion about this post