KOTA CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan 6 tersangka kasus Gedung Setda Kota Cirebon yang merugikan negara sekitar Rp26,5 miliar, pada Rabu malam (27/8/2025).
Keenam tersangka dari internal ini adalah Irawan Wahyono (Mantan Kadis PUTR) yang saat ini menjabat Kadispora Kota Cirebon. Pungki Hertanto (mantan Kabid Cipta Karya DPUTR) jabatan terakhirnya Kabid Perumahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PPSU) DPRKP Kota Cirebon, saat ini sudah pensiun. Kemudian Budi Rahardjo mantan Kadis PUTR, sekarang sudah pensiun.
Selanjutnya dari pihak eksternal atau kontraktor atau penyedia proyek Gedung Setda yaitu, selaku HM (62) Team Leader PT Bina Karya, AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, dan FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya Tahun 2017-2018 sebagai Penyedia
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Cirebon Muhamad Hamdan didampingi Kasi Intel Slamet Heryadi dan Kasi Pidsus Feri Nopoianto mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon (Multiyears) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cirebon, diperoleh fakta fisik pekerjaan pembangunan telah dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Sehingga, berdasarkan hasil penghitungan fisik yang dilakukan oleh Tim Politeknik Negeri Bandung terhadap fisik kualitas maupun kuantitas fisik bangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon tersebut diperoleh kesimpulan, bahwa kualitas maupun kuantitas tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana kontrak yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.520.054.000,05.
“Perhitungan kerugian negara ini berdasarkan Laporan Hasil Nomor Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI Nomor 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 Tanggal 6 Agustus 2025,” jelas Kajari.
Masih kata Kajari, masing-masing tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para tersangka ini diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.
Sedangkan barang bukti yang dihadirkan adalah hasil temuan penyidik dalam kasus ini senilai Rp 788 juta.
“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, bila ada perkembangan selanjutnya dari penyidikan kasus ini,” tutupnya.
Sedangkan Kasi Pidsus Feri Nopoianto membeberkan, modus para tersangka ini adalah dengan mengurangi volume pembangunan dan membuat laporan progres yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada.
Pantauan di lokasi, keenam tersangka dibawa dengan mobil tahanan Kejari Kota Cirebon berwarna hijau, menuju Rutan Kelas I Cirebon di Jalan Benteng Kota Cirebon. (Agus)











































































































Discussion about this post