KAB. CIREBON, (FC).- Seorang perangkat Desa, harusnya menjadi teladan yang baik bagi warganya. Selain menerima upah yang berasal dari Negara, perangkat Desa juga harus mampu membina warganya agar menjadi baik dan taat terhadap negara.
Namun tidak bagi R (34) warga Desa Playangan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, dimana R selaku oknum perangkat Desa Playangan ini ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Cirebon bersama dengan temannya N karena kedapatan menjual obat-obatan jenis farmasi tanpa ijin edar.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, R bersama rekannya N ditangkap pada Jum’at (2/4).
Setelah dilakukan penggledahan, dari Tas milik R ditemukan ratusan butir obat-obatan farmasi tanpa ijin edar.
“Mereka kami tangkap disebuah warung tempat berdagang di Dusun 04 Rt 002/003 Desa Playangan Kecamatan Gebang. Setelah digeledah, ada ratusan jenis obat-obatan farmasi tanpa ijin edar dari sebuah tas slempang milik R,” ungkap Sembiring kepada FC, Senin (5/4).
Sembiring menambahkan, barang bukti yang berhasil disita diantaranya, 140 butir obat jenis Dextromethorphan, 100 butir Trihexphenidyl, 4 butir Tramadol, dan uang tunai 280 Ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan obat tersebut.
“Selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut,” kata Sembiring.
Masih dikatakan Sembiring, kepada para tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 196 jo 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 Miliyar Rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun FC, R saat ini menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) pada Desa Playangan Kecamatan Gebang. (Muslimin)











































































































Discussion about this post