KAB. CIREBON, (FC).- Kasus dugaan asusila yang menyeret Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, MJ dengan korban inisial II yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) akhirnya menempuh jalur damai.
Bahkan kedua belah pihak didampingi kuasa hukum terlihat mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit Tipiter Polresta Cirebon untuk mencabut kasus tersebut.
Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum II mengatakan, pihaknya ditunjuk oleh korban II untuk menjadi kuasa hukumnya. Bahkan dirinya langsung bekerja dengan menghubungi MJ dan kuasa hukumnya.
“Dua bulan lalu, saya ditunjuk menjadi kuasa hukum II perihal kasus asusila yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon MJ. Korban menceritakan semuanya ke saya. Sehingga langkah pertama yang saya cari adalah ingin menceritahu nomor telepon dari Bapak MJ. Nah saya hubungi teman saya di sini (Cirebon,-red), saya kan ada tim hukum saya juga, diberitahu dan kemudian dihubungkan dengan lawyer dari Pak MJ, Pak Wawan. Kita sudah bicara dengan Pak Wawan, dua kali kita duduk di Jakarta, kemudian kita diskusikan, lalu kemudian saya terima kuasa setelah dia mencabut kuasa II dari saudara Yudhia Alamsyah,” katanya di kantor Unit PPA Polresra Cirebon, Senin (3/3).
Ia menjelaskan setelah melihat ada titik temu, serta pembicaraan yang mengarah kepada perdamaian antara dua belah pihak.
“Maka tadi malam, saya sampai di sini (Cirebon,-red), datang menjelang maghrib, kemudian ketemu dengan Pak Wasikin, dengan MJ, serta melakukan komunikasi dengan istrinya MJ, kemudian saya dengan II dan keluarganya kontak dengan ibunya di Taiwan, kita komunikasi dan kita selesaikan surat menyurat,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Razman, untuk menyepakati kata damai itu butuh proses. Pasalnya persyaratan untuk mencabut laporan cukup banyak.
“Harus ada perdamaian kedua belah pihak, harus ada surat permohonan dari II untuk dicabut, begitu juga dengan Ibu Dewi yang juga membuat rumah pengaduan masyarakat. Dan dua-dua ini harus sepakat. Ketika ini sudah sepakat, maka follow-up nya ya hari ini. Hari ini kita sudah ketemu Bu Kanit PPA Polresta Cirebon sudah ketemu dengan penyidik, dan laporan II resmi sudah diajukan pencabutan, dilampirkan dengan perdamaian,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Razman, pihaknya bersama kedua belah pihak menuju ke Unit Tipiter untuk menadatangani kesepakatan damai dan pencabutan laporan atau DUMAS.
Terkiat alasan pencabutan, Razman mengatakan, bahwa kedua belah pihak menginginkan perdamaian serta tidak perlu diteruskan.
“Merasa tidak ada yang perlu diteruskan dipermasalahan ini, dan tidak ada kompensasi. Itu yang perlu kalian ingat. Tidak ada kompensasi dalam bentuk materi terkait dengan perdamaian ini.Ini murni karena berita yang menyebar di mana-mana itu sudah menyandra kedua belah pihak,” katanya.
“Semua lawyer yang profesional ingin selesai kasusnya. Urusan II ini mah kecil. Urusan dulu guru besar di Pajajaran Bandung, Unpad selesai saya buat. Jadi saya orangnya lebih ingin menyelesaikan permasalahan dengan cara damai,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan keluarga MJ, H Wasikin mengungkapkan, pihaknya menyepakati dan menyetujui adanya perdamaian kedua belah pihak.
“Jadi Razman selaku kuasa hukum korban dan MJ serta istrinya ikut mencabut laporan DUMAS nya,” katanya.
Wasikin menjelaskan, perdamaian antara kedua belah pihak tidak ada tekanan dari manapun. Pasalnya kedua belah pihak hanya sepakat untuk berdamai.
“Tidak ada tekanan. Kita datang kesini semalam juga ngobrol, kita sahur bareng, kita ngobrol bareng, kopi bareng. Jadi nggak ada, nggak ada tekanan dari pihak manapun. Berarti kalau karena ini delik aduan, yang ngadunya sudah mencabut, kita juga sama-sama mencabut dan sama-sama sepakat berdamai dan saling maafkan, clear, berdamai dan saling memaafkan,” katanya. (Ghofar)
Discussion about this post