KAB. CIREBON, (FC).- Lima dari 14 perangkat Desa Wangkelang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon merasa dibohongi, awalnya diminta dari 14 perangkat desa tersebut untuk menandatangani surat pengunduran diri dan akan diberikan kadeudeuh, namun ternyata hanya lima perangkat desa yang diberhentikan dan sampai sekarang tidak diberikan kadeudeuh.
Wakil Ketua BPD Wangkelang, Mohammad Ali Syahbana kepada FC mengatakan, adanya pergantian perangkat desa disertai dengan surat pengunduran diri, seharusnya sudah selesai dengan baik. Akan tetapi, perangkat desa yang diberhentikan, menginginkan seluruh rekannya yang berjumlah 14 orang yang sudah menandatangani surat pengunduran diri juga turut mundur, hal ini untuk menghindari ada kesan tebang pilih, kemudian juga tradisi desa adanya uang kadeudeuh bagi perangkat desa lama umumnya diberikan, tetapi surat pengunduran diri ditandatangani belum juga ada uang kadeudeuh.
“Persoalan ini sudah disampaikan ke tingkat kecamatan, bahkan aspirasi perangkat desa yang diganti dan ingin uang kadeudeuh diberikan serta seluruh perangkat desa yang tandatangan surat pengunduran diri mundur seluruhnya,” paparnya, kemarin.
Ali Syahbana juga menjelaskan, sebagai lembaga yang menampung aspirasi masyarakat, salah satunya aspirasi perangkat desa yang diberhentikan. Maka pihaknya, sudah menindaklanjuti ke tingkat kecamatan dan direncanakan ke kabupaten. Dirinya mengharapkan, ada solusi terbaik dari permasalahan yang ada, agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
“Aspirasi perangkat desa yang diberhentikan langsung kami respon sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tandasnya.
Sementara, Kuwu Desa Wangkelang, Sakid membenarkan adanya kejadian tersebut, memang ada lima perangkat desa yang diberhentikan karena beberapa faktor. Salah satunya, kurang sejalan dalam melaksanakan roda pemerintahan.
“Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih baik dan pelaksanaan roda pemerintahan yang maksimal, maka diperlukan pergantian perangkat desa,” ungkapnya.
Kuwu Sakid juga menjelaskan, mereka (lima perangkat yang di berhentikan) tersebut dinilai karena tidak mendukung dirinya saat Pilwu serentak beberapa waktu lalu, dan bagi pendukungnya akan tetap dipertahankan, karena mereka memang layak untuk dipertahankan.
Dan saat ditanya, bagaimana persoalan uang kadeudeuh yang diminta perangkat desa yang diberhentikan, Sakid menjawab, tergantung kas desa.
“Untuk penghasilan tetap (siltap,-red) saya berikan satu bulan penuh, namun uang kadeudeuh, tergantung kas desa,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati yang memimpin Rapat Pra Musrenbang Kecamatan Lemahabang menyampaikan, pergantian perangkat desa harus sesuai aturan dan mekanisme. Salah satunya, penilaian kinerja.
“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai aturan dan utamakan komunikasi dengan yang bersangkutan agar tetap kondusif,” tuturnya.
Lanjut Diah, seorang kuwu memang berhak memilih struktur desa dengan penempatan pada perangkat desa, untuk memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya.
“Tetapi, jangan mengesampingkan kewajiban kuwu untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dan prosedur yang telah ada,” pungkasnya. (Nawawi)
Discussion about this post